Foto : Tersangka Tamek dan Barang Bukti saat diamankan petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Ryan Ardi Wijaya, juga dikenal sebagai Tamek (40), warga Jalan KH Abdurahman Wahid Lorong Mige Kuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU tak bisa berkutik saat petugas dari jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggrebakan.
Tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut ditangkap petugas dirumah kontrakannya di jalan Prof.Ir.Sutami Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Dalam penggrebakan tersebut setidaknya petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 39 paket seberat 11.10 gram beserta berikut barang bukti lainnya.
“Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, 39 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 11,10 gram, sebuah unit ponsel merk Vivo Y22 warna biru, sebuah kotak plastik, sebuah timbangan digital, serta sebuah bola plastik klip bening,” jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon pada portal ini. Sabtu,(30/03/2024).
Lanjut dikatakan Kasi Humas, tersangka Ryan Ardi Wijaya, yang diduga merupakan bandar Narkotika, saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan temuan barang bukti yang cukup substansial, kasus ini diperlakukan sesuai dengan hukum primer Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut serta untuk dimintai keterangan. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya,” pungkasnya.(Diq)