Photo : Kegiatan Ekstrakulikuler Gerakan Pramuka. (Ist.net)
Radarsriwijaya.com, (Jakarta).- Kegiatan Pramuka Dihapuskan dari kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. hal ini teruang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI Nomor 12 tahun 2024.
Dimana dalam Permendikbud Ristek yang ditandatangani oleh Nadim Makarim, Jumat, 29 Maret 2024 itu disebutkan, bahwa Pramuka tidak lagi menjadi ekskul yang harus diikuti oleh semua siswa.
Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, penerbitan Permendikbudristek tersebut didasari atas perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim telah sukses.
“Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya, telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru,” sebutnya.
Dengan demikian, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seperti diketahui, bahwa Pramuka sebagai ekstrakurikuler terbesar dan terfavorit di sekolah ini, akhirnya harus menerima kenyataan bahwa status sudah tidak lagi wajib.
Lantas, bagaimana nasib Pramuka di sekolah-sekolah? Ternyata, Pramuka akan kembali ke fitrahnya, seperti dahulu kala yang hanya menjadi ekstrakurikuler pilihan.
Dalam artian, para siswa tidak diwajibkan lagi untuk memilih dan mengikuti ekskul terbesar ini. Karena, Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sudah dihapuskan.
Kurmer diluncurkan pertama kali pada 2022 dan hingga kini telah diadopsi lebih dari 300 ribu satuan pendidikan.
Sebagaimana diketahui, berbagai pencapaian dan peningkatan dialami sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurikulum Merdeka sebagai landasan proses pembelajaran.
Mendikbud Nadiem Makarim juga sangat optimis jika Kurikulum Merdeka yang akan menjadi acuan panjang di dunia pendidikan Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Pramuka dapat membentuk karakter atau kepribadian dan akhlak yang mulia para generasi muda.
Kemudian, dapat menanamkan rasa cinta tanah air dan bangsa di dalam diri generasi muda sebagai penerus bangsa.
Lalu, menggali potensi diri dan meningkatkan keterampilan para generasi muda, sehingga menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakta dan negara.
Semua pihak berharap, meskipun saat ini Pramuka tidak diwajibkan lagi dalam ekstrakurikuler, hendaknya bisa menjadi pilihan sebagian besar siswa.
Karena, di dalam Gerakan Pramuka terdapat histori dan chemistry yang dilakukan.
Pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 khususnya di pasal 24 yang berbunyi, “Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela,” isi pasal tersebut.
Sehingga, tak ada paksaan kepada siswa atau siswi untuk mengikuti kegiatan Pramuka. Begitupun dengan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Hanya diikuti oleh pelajar, apabila memang minat pada kegiatan itu
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.(den/rel)