Photo : (Ist)
Radarsriwijaya.com, Kayuagung,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyampaikan surat imbauan kepada Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilihan gubenur, bupati dan walikota pada tahun 2024.
Dalam surat dengan nomor 046/PM.02.02/K.SS-09/04/2024 Tertanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, SH.i disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota pada pilkada 2024 mendatang.
Bawaslu mengimbau agar Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mBendapatkan persetujuan tertulis dari mentri. Ketentuan tersebut berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, kemudian UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah.
Serta surat instruksi bawaslu RI nomor 7 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait pergantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan gubernur, bupati dan walikota pada pemilihan tahun 2024.
“Imbauan ini merupakan salah satu upaya kita untuk melakukan pencegahan, kita harapkan ini dapat dipatuhi.” Katanya, rabu (3/4/2024).
Pihaknya juga mengingatkan bahwa telah dikeluarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024.
“Maka kami mengingatkan agar Pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan Paslon.” Katanya.
Selain itu dirinya meminta agar kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. (den)