Lapas Kayuagung Gelar Razia Warga Binaan Jelang Lebaran 1445 H

Photo : Kegiatan Razia yang dilaksanakan Petugas. (photo : dok.website lapas Kayuagung (ist).

Radarsriwijaya.com (Kayuagung).-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kayuagung bekerja sama dengan Polres OKI dan BNNK melakukan razia di dalam blok hunian kamar warga binaan, Jumat (5/4/2024) sore.

Kegiatan yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Klas IIB Kayuagung Jepri Ginting Amd.IP SH MH. Sekaligus juga  dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 60 tahun yang jatuh pada 29 April 2024 mendatang.

“Hari ini kita laksanakan giat, yang pertama apel siaga dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan pada 29 April 2024 nanti merupakan hari Bhakti Pemasyarakatan,” ujar Kalapas Kayuagung, Jepri Ginting.

Giat kedua, lanjut dia, pihaknya bersama rekan TNI-Polri dan BNNK OKI melaksanakan razia gabungan ke dalam blok hunian kamar warga binaan. Sebab, Lapas Kayuagung merupakan zero halinar (handphone, pungli dan narkoba).

“Inilah hasil yang kita temukan pada razia kali ini. Dan sesuai dengan komitmen dari pusat melalui Kanwil yang diperintahkan ke saya, kita disini zero halinar,” tandas Kalapas.

Kalapas Klas IIB Kayuagung Jepri Ginting Amd.IP SH MH berkomitmen akan menindak tegas apabila didapati ada warga binaan yang jadi bandar narkoba di dalam Lapasnya.

Tak hanya terhadap warga binaan, dirinya juga secara lugas akan memberikan sanksi tegas apabila ternyata ada pejabat dan staf Lapas Kayuagung yang jadi bandar atau mem-backup-nya.

“Untuk warga binaan, kalau mereka ketahuan jadi bandar, kita langsung kirimkan ke Nusa Kambangan. Dan untuk pejabat Lapas bila ada berkhianat, termasuk mem-backup narkoba serta lainnya, akan diusulkan pemindahan ke Papua,” tukasnya.

Razia ini seolah menjadi jawaban atas tudingan yang disampaikan oleh  Ketua LSM SIRA Sumsel, Rahmat Sandi Iqbal SH, didampingi koordinator lapangan, Rahmat Hidayat SH, yang mengendus kabar tak sedap jika di Lapas Kelas II B Kayuagung Kabupaten OKI Sumatera Selatan marak jual beli narkotika secara bebas di kamar para narapidana termasuk mengkonsumsi narkoba di kamar napi.

Tudingan tersebut sebagaimana dirilis oleh media online www.beritaandalas.com dan www.kaganga.com  tanggal 2 dan 3 April 2024 yang menyebut adanya dugaan tudingan itu.

Ironisnya, peredaran narkotika ini diduga kuat melibatkan oknum sipir pegawai Lapas guna melancarkan aksinya dan adanya indikasi pembiaran.

Selain itu, kamar napi pengedar maupun pemasok narkoba ini berbeda dari kamar napi lainnya. Dimana kamarnya mendapat perlakuan khusus, sangat istimewa.

Terbukti ketika ada giat razia yang dilakukan oleh petugas, maka dengan cepat para oknum-oknum yang terkait ini sigap membersihkan diri agar tidak terjadi hal-hal yang nantinya dicurigai.

Selain itu dugaan adanya  pungutan yang dilakukan oleh pihak Lapas. Dimana setiap kali ada kegiatan di Lapas selalu meminta sejumlah uang kepada para napi, dengan nilai yang bervariasi.

Seperti kegiatan hiburan orgen tunggal beberapa waktu yang lalu juga dipungut biaya. Kemudian pindah kamar, napi juga dipungut biaya. Bisa dikatakan setiap ada kegiatan yang dilaksanakan selalu ada pungutan kepada para napi.

Ironisnya, keluarga napi pun bahkan diminta uang jika hendak membesuk senilai Rp 100 per orang. Dengan demikian, biaya hidup di Lapas dinilai cukup mahal.

Termasuk juga adanya biaya keamanan bagi pemilik HP, dimana bagi yang membawa handphone harus membayar uang dengan besaran berkisar antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu per malam.

Dengan rincian bayar Rp 2 ribu per malam untuk kategori handphone non android atau HP kecil, yang lebih dikenal HP senter. Kemudian Rp 5 ribu per malam untuk kategori handphone android alias HP besar.

Mirisnya lagi, saat dilakukan razia semuanya dikondisikan, petugas akan mengambil semua handphone yang ada sehingga seolah-olah tampak disiplin.

Namun setelah selesai pers release atau gelar razia, maka HP yang diambil tadi akan dikembalikan ke masing-masing pemilik, dengan syarat menebus dengan besaran Rp 20 ribu untuk HP kecil dan Rp 50 ribu untuk HP besar.

Jadi semuanya terarah dan dikondisikan oleh kepala kamar, yang selanjutnya kepala kamar akan menyerahkan kepada oknum petugas Lapas. (den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *