Photo : ist.(net)
**Masuk Dalam Daerah Aliran Sungai.
Radarsriwijaya.com, (OKI). – Puluhan masyarakat Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku kecewa dengan kepala desa mereka yang mengurus surat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didesa tersebut.
Pasalnya, Sekitar 40 warga yang sebelumnya memberikan biaya Rp400 ribu kepada kades untuk mengurus PTSL, namun sertifikat tanah yang tak kunjung selesai
Padahal sudah lebih dari dua tahun usulan tersebut disampaikan. Saat itu kades meminta biaya Rp400 ribu /SHP itu tidak termasuk biaya membeli materai dan patok tanah.
” Ada yang bayar hingga Rp1,2 juta karena satu orang mengurus tiga SPH,” ujar Mustar salah seorang warga.
Menurutnya, waktu itu kades menjanjikan lebih kurang delapan bulan sertifikat tanah mereka akan keluar, tapi sampai saat ini hampir 2,5 tahun belum juga keluar.
Bahkan ia sudah empat kali menanyakan langsung kepada kades tak pernah mendapat jawaban pasti. Bahkan kades menyerahkan untuk menanyakan kepada Kantor Pertanahan OKI langsung.
Betapa kecewanya mereka setelah menanyakan ke Kantor Pertanahan OKI, rupanya tanah yang diurus mereka masuk Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga tidak bisa dikeluarkan sertifikat nya.
Pihaknya sempat mempertanyakan biaya yang selama ini diberikan kepada kades untuk pembuatan sertifikat, yang belakangan diketahui warga adalah dugaan pungli.
“Kemarin malam kades memanggil warga dan Anggota Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Ali.
Dalam kesempatan itu kades berniat akan mengembalikan uang sebesar Rp 400 ribu untuk 186 warga yang tanahnya masuk wilayah DAS.
” Kalau kami tidak mau lagi menerima pengembalian uang itu kami sudah kecewa,”imbuhnya.
Mereka akan membawa masalah ini kepada aparat penegak hukum. Sebelumnya warga sudah pernah meminta kades untuk mengembalikan uang Rp400 ribu itu tapi kades tidak menggubris. Bahkan pihaknya sudah mendatangi Polsek Jejawi untuk melaporkan masalah ini.
Anggota BPD Desa Tanjung Ali, Sarkowi menjelaskan, pihaknya siap mendampingi warga yang merasa kecewa terhadap kades hingga ke proses hukum.
” Ini tugas kami sebagai pengawas di desa kami siap mendampingi,”bebernya.
Karena dari informasi Kantor Pertanahan OKI sebanyak 186 warga yang mengajukan PTSL untuk pembuatan sertifikat memang tidak bisa diproses karena Persil yang diajukan masuk wilayah DAS.
Jadi Kantor Pertanahan OKI akan segera mengirimkan 186 SPH yang diajukan sebelumnya ke BPD Desa Tanjung Ali.
Bahkan dari Kades Tanjung Ali, Rahman mengungkapkan, mereka masih akan melakukan pendataan siapa-siapa warga yang menerima pengembalian uang sebesar Rp 400 ribu/SPH dan berapa banyak yang tidak ingin menerima lagi pengembalian uangnya.(den)