Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Bertambah 4 Orang

Photo : Salah satu tersangka saat dibawa oleh penyidik.

Radarsriwijaya.com, (Jakarta).- Tersangka kasus Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terus bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru kasus tersebut dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary own PT TIM, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024).

Kuntadi menyebut 3 tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lainnya, sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan.

”BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL kita panggil hari ini tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka,” terangnya.

Dengan adanya tersangka baru tersebut kini jumlah tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang. Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

Berikut ini rincian 16 tersangka sebelumnya: Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT).

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP.

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.(den/net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *