Caption : ist. (dok/humas_polres OKI)
Radarsriwiaya.com, (OKI).- Sebagai langkah antisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilokasi hiburan pesta umum dalam wilayah hukum polres OKI.
Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) secara tegas mengeluarkan larangan memainkan pada kegiatan atau keramaian di wilayahnya.
Pasalnya, adanya musik remix bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, alunan musik remix juga kerap membuka peluang terjadinya tindak pidana lainnya, seperti Narkoba dan minuman keras.
Parahnya lagi, jika seseorang telah dipengaruhi narkoba dan minuman keras ini, maka akan menyebabkan gangguan kamtibmas serta idak menutup kemungkinan akan melakukan tindak pidana lain seperti perjudian dan asusila.
Himbauan larangan ini disebarkan Polres OKI melalui polsek-polsek lewat pamplet maupun spanduk-spanduk untuk diunggah melalui media sosial masing-masing.
Menariknya, dalam banner larangan itu tertera sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut.
Diantaranya penghentian atau pembubaran acara dan dijerat Pasal 510 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp3.750.000.
“Di daerah lain musik remix sudah banyak menelan korban jiwa dan memicu tindak pidana lainnya. Saya tidak ingin peristiwa serupa juga terjadi di wilayah hukum Polres OKI. Jadi mohon kerjasama semua pihak, tuan rumah acara, pemilik orgen dan yang lain agar dapat mematuhinya.” Kata dia. (abr/ril)