Caption : Kasat Narkoba AKP Biladi Ostin SH MH didampingi Katim Macan Komering Iptu Djunaidi SH dan IPDA Ferry Kusmiran SH serta Kasi Humas Iptu Hendi saat menggelar jumpa pers. (dok.radarsriwijay.com)
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung),- Tim khusus Macan Komering Polres OKI mengamankan seorang pria Ardi Anto alias Bujuk (35), warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang OKI karena telah menjadi kurir 990 butir pil ekstasi, Senin (12/5/2024) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga dusun Harapan Jaya Kecamatan Sungai Menang ini setelah petugas melakukan penyelidikan dan undercaver buy.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Sutanto melalui Kasat Narkoba AKP Biladi Ostin SH didampingi Kasi Humas Iptu Hendi Yusrian mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi yang diterima oleh Waka Polres Kompol Faisal Pangihutan Malanu yang mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di Desa Cengal OKI.
Atas informasi tersebut lalu diperintahkan kepada Kanit 1 Timsus Macan Komering Iptu Djunaidi SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan, dengan menuju ke Desa Cengal.
“Berawal saat Wakapolres OKI Kompol Faisal P Manalu dapat info sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI, sehingga kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit 1 Timsus Macan Komering Polres OKI dan anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba AKP Biladin Ostin, Rabu (15/5/2024).
Setelah diselidiki dan mendapati nformasi yang cukup, kemudian pada hari Ahad (12/5/2024) sekira pukul 18.40 WIB, dilakukan upaya untuk menangkap terduga pelaku.
“Tim Macan Komering ini melakukan penyamaran sebagai pembeli yang memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir, dan disepakati akan bertemu pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 12.30 WIB di Desa Cengal,” jelas dia.
Lalu, Kanit 1 Iptu Djunaidi bersama Timsus Macan Komering pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 09.00 WIB, berangkat menuju Desa Cengal.
Lanjut dia, sekira pukul 13.00 WIB, Timsus Macan Komering tiba di Desa Cengal dan menyusun strategi serta rencana transaksi.
“Setelah tim dibagi untuk memudahkan pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIB, kurir narkotika tersebut menelpon anggota Timsus yang melakukan penyamaran, bahwa akan bertransaksi di depan salah satu rumah makan di Desa Cengal,” terang dia.
Sekira pukul 15.30 WIB, datanglah seorang laki-laki yang mendekati anggota menyamar dan mengatakan, kamu yang pesan barang.
Lalu, orang itu memperlihatkan bungkusan plastik hitam yang berisi balutan lakban warna coklat di dalam tas miliknya.
“Mendapati hal itu, Timsus Macan Komering langsung mengamankan pelaku tersebut yang mengaku bernama Ardi Anto alias Bujuk. Lalu, dilakukan pemeriksaan. Ditemukan 990 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau,” tandas dia.
Sedangkan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo warna putih ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku.
“Selanjutnya dibawa ke Polres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut.” Kata kasat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, setidaknya sudah empat kali melakukan aksi serupa, dan dirinya hanya mengantarkan barang tersebut untuk bertemu pembelinya.
“Saat ini sedang kita kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya. Dengan adanya pengungkapan kasus ini setidaknya ribun orang dapat kita selamatkan dari penyalahgunaan narkoba.” lugasnya.
Lebih lanjut kasat mengatakan, tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (den/ril)