Caption : Tersangka saat diamankan petugas. (dok/polres OKI)
Radarariwijaya.com, (Kayuagung).- Jajaran Polres OKI mengamankan seorang warga desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kamis, (16/05/24).
Kasat narkoba polres OKI AKP Biladi Ostin, Skom, SH,MH mengatakan tersangka bernama Rian Tiarno (30) ditangkap berawal adanya informasi bahwa ada bandar narkoba di Desa Tanjung Alai Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI yang sering menjual sabu dan ekstasi dirumahnya.
Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan oleh Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya, SH dan anggota setelah memastikan informasi tersebut benar, selanjutnya Kamis, 16 Mei 2024, sekira jam 10.00 Wib atas perintah Kasatresnarkoba Polres OKI, Tim unit satu Satresnarkoba mendatangi rumah tersangka yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu dan ekstasi.
Setibanya di depan rumah tersangka anggota langsung melakukan penggerebakan dan masuk ke dalam rumah tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi sabu.
Kemudian ditemukan juga 7 (tujuh) butir ecstacy warna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik bening kecil dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing di belakang alat penanak nasi (magic com) di ruang depan rumah tersebut, dan setelah ditanya pelaku mengaku sudah kurang lebih 4 (empat) bulan menjual sabu dan ekstasi.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKI dan dilakukan penahanan atas perbuatan tersangka untuk penegakan hukum, tandasnya.(abm/ril)