Caption : Sidang Tipiring yang digelar di PN Kayuagung terhadap warga yang menggelar keramaian tanpa izin.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). warga Desa Sungai Ketupak Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, bernama Nedi harus menjalani sidang tindak pidana ringan atas dugaan tindak pidana pelanggaran tanpa izin mengadakan pesta umum atau keramaian umum, Rabu, (22/05/24).
Sidang dimulai sekira pukul 09.00 wib ini dilaksanakan di ruang sidang PN Kayu Agung. Terdakwa Nedi yang merupakan penanggung jawab dari semua rangkaian acara pesta organ tunggal yang bertempat di desa Sungai Tupak dalam acara resepsi pernikahan pada hari Selasa 14 Mei 2024 yang lalu di jerat dengan pasal pasal 510 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kapolsek Cengal Iptu Jamal SH mengatakan, Dimana untuk semua rangkaian acara pesta pernikahan dengan hiburan menampilkan *OT Izinkanlah* dari pihak kepolisian tidak menerbitkan.
“Ijin Keramaian, dalam perkara tersebut penanggung jawab acara Sdr. NS tidak mengajukan permohonan ijin keramaian ke pihak kepolisian (Polres / Polsek).” katanya.
Pesta dengan menampilkan organ tunggal tersebut berdasarkan fakta persidangan telah memutar music remix yang sebelumnya telah dilarang.
“Atas perkara tersebut terdakwa NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum dan menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah *Rp 5.000.000 (Lima jutah rupiah)* dengan ketentuan apabila denda tersebu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.” pungkasnya.
Terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan putusan sidang tersebut. Pihak kepolisian sudah menghimbau kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remik atau house musik di acara pesta atau hajatan yang diadakan oleh masyarakat.
“Kedepan tetap melakukan penegakan hukum apabila ditemukan kejadian serupa di wilayah hukum OKI akan dibubarkan pihak kepolisian dan akan diproses pidana penanggung jawab acara dimaksud.” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, musik remik tersebut selain dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat juga dapat membuka peluang untuk narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian, perjudian, asusila dan tindak pidana lainnya,” tandas kapolres.(den/ril_res OKI)