Terekam CCTV, 1 Pencuri Sarang Walet Diringkus

Caption :  Salah satu pelaku saat diamankan petugas kepolisian. (Photo/ist)

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Jajaran Polsek Tulung Selapan berhasil meringkus R (25) warga Kampung Buntuan Desa Simpang Tiga  Sakti Kecamatan  Tulung Selapan Kabupaten  OKI Sumsel lantaran terlibat pencurian sarang burung walet diwilayah hukum Polsek Tulung Selapan.

Tertangkapnya pelaku yang merupakan satu dari tiga pencuri sarang burung walet digedung walet di Parit 26 desa Kuala dua belas Kecamatan Tulung Selapan,  Rabu (20/3/2024) lalu.

Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandi SH mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar  pukul 19.48 wib.  Pelaku R bersama dua rekannya JH dan H yang keduanya masih DPO mendatangi gedung walet menggunakan perahu ketek.

Setelah tiba di depan gedung langsung membuka pintu dan mencabut engsel pintu menggunakan palu besi dan setelah masuk mencongkel sarang walet menggunakan dodos (alat khusus untuk menjatuhkan sarang burung walet,ref).

“Setelah itu sarang burung walet di kumpulkan di dalam kantong plastik hitam.” jelas Kapolsek, kamis (23/4/2024).

Atas kejadian tersebut korban E (28) warga desa Talang Rimba Kecamatan Cengal mengalami kerugian sarang burung walet sebanyak 115 Keping atau senilai Rp. 8.000.000 dan melapor ke polsek Tulung selapan.

Berbekal informasi yang ada, didapatlah kabar bahwasannya salah satu pelaku pencurian sarang burung walet yang terekam CCTV berada di salah satu rumah keluarganya di desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan.

Selanjutnya Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota polsek Tulung Selapan langsung mendatangi rumah tempat pelaku berada dan tanpa perlawanan langsung mengamankan pelaku R. Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama kedua temannya.

“Pelaku kita kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, dan untuk kedua rekannya kami hanya mbau untuk segera menyerahkan diri.”tandas Kapolsek.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *