Caption : Kantor Perumda Tirta Agung. (Photo./ist.net)
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).-Karyawan PDAM Tirta Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) masih resah dengan belum dibayarkannya tunggakan honor mereka selama 7 bulan di tahun 2022.
Para karyawan ini meminta kejelasan dari pihak manajemen PDAM Tirta Agung yang terkesan lempar tanggungjawab terkait honor yang belum dibayar
“Ya honor kami 7 bulan masih tertunggak belum dibayar,”begitu dikatakan sumber berindisial AM kepada wartawan Senin, (27/5/2024)
Dikatakan dia,honor yang belum dibayar selama 7 bulan ini priode bulan ditahun 2022 pada masa jabatan Direktur PDAM Tirta Agung Bana Rianto.
“Terkait tunggakan honor 7 bulan yang belum terbayarkan ini kami sudah berusaha untuk menanyakan kepada Direktur PDAM Tirta Agung yang baru pak Mairil,”ucapnya.
Lanjut dia namun pak Mairil menjawab tunggakan honor ini belum bisa dipastikan bisa dibayar atau tidak.
“Ya sebagai pegawai PDAM Tirta Agung kita bingung mau komplain dan ngadu kesiapa terkait honor yang belum dibayar ini, ini keringat kami pak.”terangnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Agung Kayuagung Mairil, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan menyangkut pembayaran gaji karyawan pada tahun 2022 selama 7 bulan yang belum terbayarkan sekarang sedang di usahakan.
“Yang belum dibayar itu dari bulan maret hingga september tahun 2022. Saya kan masuk bulan oktober 2023, kalau tahun 2022 masih pimpinan pak Bana Rianto setelah itu diganti pak Pratama Suryadi. Nah kamikan buat Rencana Kegiatan Anggaran di 2024 ini. Saya target tahun 2024 ini cepat selesai hutang- hutang dengan karyawan kalau seandainya target-target dari tagihan tercapai,“jelasnya Senin(27/5/2024).
Mahiril menyampaikan bahwasanya karyawan-karyawan PDAM Tirta Agung ada pinjaman di Bank namun untuk membayar angsuran sudah 2 tahun tertunda dan ditahun 2024 ini mereka sudah bisa kembali membayar angsuran mereka masing – masing.
“Para karyawan kita PDAM Tirta Agung ada pinjaman di bank, selama 2 tahun tadi tidak ada yang bisa bayar namun sejak bulan januari 2024 mereka sudah bisa kembali membayar angsuran karena gaji mereka sudah normal,”katanya.
Dirinya menganggap bahwa itu adalah hutang perusahaan kepada karyawan yang wajib untuk dibayarkan. Kemudian ia mengkalkulasikan jumlah gaji yang belum terbayarkan selama 7 bulan dengan 68 karyawan.
“Saya mengganggap ini adalah hutang perusahaan kepada karyawan, karena ini hutang perusahaan kewajiban perusahaan untuk melunasi hutang tersebut. Kemudian logikanya jika 1 orang menerima gaji Rp.2.500.000 dikalikan 60an karyawan kira – kira sudah ratusan juta dikalikan lagi 7 bulan. Wah kalau ditanya uangnya di kemanakan saya No Coment,”ungkapnya.(den/rel_smsi)