Caption: Suasana Persidangan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Hendra dan Ujang Kocot alias Angkasa di PN Kayuagung, Kabupaten OKI dalam beberapa agenda sebelumnya.(Photo/ist).
**Terdakwa Ujang Kocot Tidak Mengaku.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). – Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel Dituntut Berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI, Parid Purnomo SH menuntut terdakwa Hendra (27) dengan pidana penjara selama 16 tahun. Sedangkan terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot (58) dituntut lebih berat yakni 17 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di PN Kayuagung, Senin (27/5/2024) lalu.
Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel, Alex Akbar mengatakan, sidang agenda tuntutan tersebut berlangsung pada, Senin, 27 Mei 2024 lalu.
Dalam persidangan tersebut sambungnya, kedua terdakwa dituntut berbeda dengan mempertimbangkan berbagai fakta-fakta dipersidangan. Dimana terdakwa Hendra yang merupakan pelaku utama dituntut lebih rendah karena mengakui perbuatannya. Sementara terdakwa Angkasa tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa Hendra dituntut 16 tahun, karena yang bersangkutan mengaku dan berterusterang dalam persidangan. Sedangkan, terdakwa Ujang Kocot tidak mengaku sama sekali, sehingga dituntut 17 tahun,” ungkapnya, Rabu, (29/5/2024).
Menurutnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaaan alternatif JPU, kedua terdakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Tentang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, dengan anggota Hakim Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH itu, akan kembali digelar pada, Senin, (3/6/2024) dengan agenda Pledoi.
“Atas Tuntutan tersebut, terdakwa Ujang Kocot melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi.” Tukas Alek.
Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Ujang Kocot yakni, Aulia Aziz Al Haqqi SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm dan rekan membernarkan kliennya dituntut 17 tahun penjara dan pihaknya akan melakukan pledoi.
“Intinya kita meminta hakim bukan untuk memutus seringan-ringannya, tetapi meminta bebas. Kita meyakini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, klien kita tidak bersalah,” tuturnya.
Kemudian tambah Aziz, berdasarkan keterangan kliennya juga, yang bersangkutan mengakui bahkan dengan menyebut nama Tuhan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Sambil menyebut demi Allah, terdakwa Ujang Kocot berkata tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga dirinya memohon pada hakim menggunakan hati nuraninya dan ini semua akan kita sampaikan dalam pembelaan,” jelas Aziz.
Untuk diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada (30/10/2023@) pukul 23.30 WIB di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi saat itu pelaku melihat korban sedang berada dirumah salah seorang warga yang akan ada hajatan, Pelaku pulang mengambil sajam dan mengajak pelaku lainnya.
Kemudian pada saat korban pulang menuju rumahnya bersama satu orang rekannya dengan menggunakan sepeda motor ditengah jalan dihadang pelaku.
Lalu kedua pelaku membacok korban hingga terjatuh dari atas motor. Sementara teman korban yang mengemudikan sepeda motor melarikan diri.
Usai membacok korban pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan petugas.
Dari tangan pelaku diamankan satu helai celana pendek warna merah, satu helai jaket warna hitam, satu helai baju kaus warna putih,satu pasang sepatu warna hitam , satu buah tali warna hitam dan satu helai celana jeans.
Sementara untuk pisau yang digunakan dibuang pelaku di sungai. dan sudah dibuat berita acara daftar pencarian barang.(Abm/ril)