Caption : Kedua Pelaku menunjukan BB yang dikuasainya. (Foto/ Armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Unit Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba Pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Sekira Pukul 17.30 Wib di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru Kecamatab Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua pelaku yakni Hamsa(44) warga Dusun II RT. 003 Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU dan Dedek Handoko (34) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan Unit dua Narkoba Polres OKU yang dipimpin langsung IPDA Syamsul Rizal pada hari Sabtu 08 Juni 2024.
Pada saat digeledah didalam saku celana pelaku Hamsah disebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok On Bold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan dua bungkus plastik klip bening, masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95,” jelasnya Minggu,(09/06/2024).
Lebih lanjut Iptu Holdon mengatakan.” pada saat di tanyakan barang bukti tersebut, pelaku Hamsah mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya . Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum.
Kedua pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Diq)