Caption : Surat Imbauan Bawaslu OKI. (Photo/dok.ist)
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan imbauan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri diwilayah Kabupaten OKI untuk bertindak netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Nopember 2024 mendatang.
Imbauan tentang netralitas ASN, TNI-Polri serta pejabat daerah dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan penggunaan fasilitas pemerintah dalam pemilihan tersebut disampaikan melalui surat Bawaslu OKI nomor : 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 tertanggal 19 Juni 2024.
Dalam surat yang ditujukan kepada PJ. Bupati Ogan Komering Ilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering llir, Dandim 04.02 OKI-OI, Kapolres OKI, Kepala BKPP OKI dan Kepala Dinas PMD OKI, Bawaslu OKI menyampaikan bahwa imbauan ini dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Imbauan ini tujuannya untuk mengingatkan kembali kepada pihak terkait agar dapat mematuhi ketentuan yang ada, kita tidak ingin dalam pilkada ini ada yang terkandung permasalahan terutama terkait dengan netralitas.” kata Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona SHi, Kamis, (20/6/2024)
Menurut Romi, para pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI. Pejabat Daerah dan Pejabat Lainnya di wilayah Kabupaten OKI agar menjaga integritas dan Profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah Pada keberpihakan.
” Berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Cafon Gubemur dan Wakil Gubemur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati.” ujarnya.
Selain itu, pejabat daerah atau pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program program pemerintah.
“Para pejabat masing-masing instansi agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dangan Netralitas dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur atau Bupati dan Wakit Bupati.” Tukasnya.
Ketua Bawaslu juga mengajak masyarakat melakukan pengawasan secara partisipatif dengan turut mengawasi serta melaporkan jika menemukan adanya oknum pejabat negara maupun pejabat lainnya yang melakukan pelanggatan.
“Kita harapkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.” tandasnya. (den/ril)