Jadi Kurir Narkoba Maradona Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

Caption : Tersangka Maradona berikut barang bukti saat diamankan. (Foto/ Armizi/Radar Sriwijaya).

Radar Sriwijaya (OKU) – Maradona adalah nama yang terkenal diseluruh dunia, Maradona merupakan bintang sepak bola asal Argentina dan sekarang nama Maradona masih tetap terkenal karena skilnya dalam dunia sepak bola.

Namun berbeda dengan Maradona (37) warga jalan Kapten M Nur Kelurahan ukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Rabu (19/06/2024) sekira pukul 17.30 Wib, dijalan Bupati Moh Said Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur OKU. Maradona diamankan lantaran menjadi kurir narkoba jenis shabu-shabu.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan terhadap palaku kurir narkoba ini pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Sekira Pukul 17.30 Wib. di Jalan Bupati Moh. Said Desa Airpaoh Kecamatan Baturaja Timut OKU.

Anggota satresnarkoba polres oku telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Maradona pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram didalam kantong celana sebelah kiri tersangka dan diakui miliknya.

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa satu Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram, satu helai celana pendek warna biru pasal yang dikenakan terhadap tersnagka Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”tutupnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *