Pasutri Asal Jejawi Diamankan Polisi Diduga  Terlibat Kasus Narkoba

Caption : Kedua tersangka saat diamankan petugas. (Photo/ist.)

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Polres Ogan Komering Ilir berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah pelaku J (50 ) dan R (45) di Desa Ulak Tembaga Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.

Kasat narkoba AKP Biladi Ostin, Skom, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah mendapat informasi mengenai aktivitas penggunaan dan peredaran sabu desa Ulak Tembaga Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya, ST dan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memperoleh informasi akurat, tim tersebut mendatangi rumah suami istri J dan R yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.

Sekira pukul 17.15 Wib mendapatkan informasi bahwa pengedar suami istri sedang ada dirumahnya kemudian anggota satnarkoba langsung menuju kerumah pelaku, dan setelah tiba dirumah anggota satnarkoba berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama J didalam warung lalu dilakukan pemeriksaan dan didalam warung ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis dibawa meja selanjutnya anggota satnarkoba juga berhasil menangkap 1 (satu) orang perempuan mengaku bernama R baru keluar dari rumah kemudian kedua suami istri tersebut dibawa ke polres oki.

Dalam perjalanan anggota satnarkoba membujuk perempuan tersebut untuk menyerahkan dan menunjukkan dimana menyimpan barang bukti lain kalu memang ada.

“Lalu tiba-tiba perempuan bernama R mengeluarkan 1 (satu) buah dompet warna hitam dari dalam bajunya dan diserahkan ke anggota satnarkoba lalu setelah dibuka dompet warna hitam tersebut berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang terkait dengan peniti warna silver, 7 (tujuh) bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah pipet plastik.” Katanya

Saat ini kedua suami istri beserta barang bukti tersebut dibawa kepolres oki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dengan penangkapan ini, Polres OKI berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah nya dan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. tutupnya.(den/ril_res OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *