Undercover Buy, Kurir Narkoba Transaksi Dengan Polisi

Caption : Tersangka dan Barang Bukti Saat Diamankan petugas. (Foto/ Armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU). – Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada Jumat (21/6/2024), mengamankan Ari Wibowo (24) yang beralamat Dusun III Rt.006 Rw.003 Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Pria ini ditangkap  didalam Rumah Jalan Banyumas Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur OKU karena menjadi kurir narkoba jenis shabu.Tersangka di ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar jadi pembeli.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan,  Tersangka ditangkap oleh unit 1 satresnarkoba polres OKU.

Tersangka saat diamankan sedang berdiri didalam rumah setelah dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik Klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 1,03 (satu koma nol tiga) gram diatas lantai rumah yang sebelumnya dipegang dibagian tangan kanan tersangka.

“Maksud dan Tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota yang menyamar (Undercover Buy). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih.” Katanya.

Bersama tersangkan juga diamankan barang bukti Bungkus plastik Klip Bening didalamnya bersisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram, tersangkan merupakan kurir narkoba, pasal yang di perasangkakan Pertama pasal 114 ayat ( 1 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *