Caption : Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas. (Photo/dok.ist).
Radar Sriwijaya (OKU).– Satnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengamankan bandar Narkoba yang sering beroperasi di wilayah Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Sumatera Selatan.
Pelaku yang bernama Mukhidir Effendi ( 55) warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.diamankan polisi Senin ( 24/06/2024 ) Sekira Pukul 21.00 Wib dirumahnya.
Kapolres OKI AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan Kepala desa setempat, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat yang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,45 (tujuh koma empat lima) gram).
Ditambahkan Kasi Humas, selain ditemukan barang bukti shabu – shabu, anggota satnarkoba juga menemukan barang narkoba berjenis pil Ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat bruto 4,66 (empat koma enam enam) gram ditemukan didalam rumah tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.(Diq)