Ibadah Haji Pakai Dana Talangan Sudah Dilarang Sejak Tahun 2021

Caption :  UU No 13 tahun 2021. (Photo/dok.ist)

Radarsriwijaya.com.- Kementerian Agama Republik Indonesia Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merekomendasikan larangan penggunaan dana talangan. Pemerintah tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk

Pembiayaan haji Talangan yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan Haji Talangan menjadikan daftar antrean haji di Indonesia semakin panjang, hal ini sangat menciderai pendaftar Haji yang telah Menggunakan Dana Pribadi dari Hasil Keringat dan Jerih payah Mereka Selalu Masyarakat kecil Yang dari Hasil berkebun dan bertani Secara tradisional

Pemerintah Mengharap Bantuan dari Forum Forum Terkait, Para ulama, Para akademisi, Para pimpinan ormas Islam, Para wakil Rakyat untuk Membantu mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Dalam penyelenggaraan haji Sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2021 dengan melibatkan stakeholder terkait. Sehingga tidak ada lagi ada pihak pihak lain yang turut terlibat secara langsung maupun tidak langsung untuk memaksakan kehendak dan mengintimidasi untuk turut serta melanggar UU No. 13 Tahun 2021

Pemerintah Melalui Penyelenggara Haji dan Umrah Menyampaikan Dalam reales nya menyampakan beberapa hal terkait perkembangan terakhir Banyak nya Pihak Pihak Pemberi dana talangan Haji Memanfaatkan Aplikasi Haji Pintar Yang mendaftar secara online dimana penyebab salah satu antrian zhaji Reguler menjadi Semakin panjang, antara lain rumitnya dan sulitnya Memberantas Haji Talangan dikarenakan banyaknya pihak pihak penyedia Haji Talangan pihak oleh perbankan yang merugikan jemaah yang mendaftar Haji tidak sesuai aturan

Pemerintah menegaskan kembali tentang larangan dana talangan haji, yaitu sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2021, pendaftaran haji dilarang menggunakan dana talangan haji, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menghimbau kepada seluruh ASN Kementerian Agama untuk ikut mensosialisasikannya agar tidak menciderai daftar tunggu yng sudah terlalu panjang

Pemerintah menyampaikan juga terkait prioritas pemberangkatan jamaah haji sesuai Keputusan Dirjen PHU nomor 160 Tahun 2021.

“Jemaah haji yang diprioritaskan, bila ada tambahan kuota dari pusat, yaitu jamaah haji usia minimal 95 tahun dengan masa tunggu 3 tahun, kemudian usia 85 tahun sampai dengan 94 tahun dengan masa tunggu 5 tahun, serta usia 65 tahun sampai 84 tahun dengan masa tunggu 10 tahun,”

Pemerintah menyampaikan bahwa batas usia minimal untuk dapat mendaftar haji adalah 12 tahun. Untuk itu beliau meminta kepada segenap ASN untuk ikut memahamkan kepada masyarakat.

Bagaimana pandangan ulama tentang dana talangan haji?

Dan pendapat ulama Klasik terhadap akad dana talangan haji adalah bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan, yang demikian adanya penggabungan dua akad yang saling bertolak belakang tujuannya, selain itu dalam praktik talangan dana haji mengandung unsur riba, yaitu mengambil manfaat dari transaksi al-qardh.

Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan adalah haram,” kata KH Asrorun Niam Saleh, dikutip dari laman BPKH, Senin (22/5/2023)

Dana talangan haji menggunakan akad apa?

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa akad yang digunakan dalam dana talangan haji adalah al-qard wa ijarah.

Apakah dana talangan termasuk riba?

Maka jelas ini hukumnya termasuk riba. Jika dilihat dari persentase besarnya biaya adminstrasi ini, yaitu sekitar 10 % dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional.

Bolehkah haji dicicil?

Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH. “Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah.13 Des 2023

Apa yang dimaksud dengan Dana Talangan?

Dana talangan merupakan istilah dalam bidang keuangan yang merujuk pada dana yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada bank untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada kreditur bank. Dana ini kemudian menjadi utang bank kepada Bank Indonesia.8 Des 2023

Apakah dana talangan haji itu riba?

Di antara hujjah dan dalil tentang haramnya dana talangan haji ini karena pada hakikatnya uang pinjaman itu mengharuskan adanya bunga. Dan bunga pinjaman itu adalah riba yang telah diharamkan.

Apakah program dana talangan haji masih ada?

Dana Talangan Haji, Mulai Tahun 2021 Ditiadakan.9 Sep 2021. (ril)

**Sumber : Kasi penyelenggara haji dan umroh kemenag OKI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *