Halaman PN Kayuagung Dilempari Sempak Dan Kutang

Caption : Tampak sejumlah pakaian dalam wanita terlihat berserakan di halaman PN Kayuagung.

**Aksi Demo Keluarga Pelaku Pembunuhan yang tidak terima atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Puluhan Sempak dan kutang (pakaian dalam perempuan,red) tampak berserakan dihalaman Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten. Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (17/7/2024).

Pakaian dalam bekas tersebut sengaja dibawa dan lemparkan oleh sekelompok warga yang menggelar aksi demo di PN Kayuagung lantaran mengaku kecewa atas Vonis pelaku pembunuhan berencana di Kecamatan Jejawi, Ujang Kocot alias Angkasa yang dihukum 15 tahun penjara. Hal ini sebagai simbol atas ketidakberanian majelis hakim memvonis bebas terdakwa Angkasa.

Menurut Koordinator Aksi, Aliaman SH,, aksi tersebut merupakan pernyataan sikap atas vonis yang dianggap tidak berpihak pada keadilan.

“Kami mendesak PN Kayuagung untuk membebaskan Angkasa alias Ujang Kocot karena bukan pelaku pembunuhan korban Saidina Ali seperti yang didakwakan,” ucap Aliaman saat berorasi, Rabu (17/7).

Puluhan massa yang tergabung dari keluarga terdakwa, keluarga korban dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) OKI mendesak APH untuk tidak melanjutkan perkara atas nama Angkasa.

“Karena Angkasa bukanlah pembunuh Saidina Ali. Bahkan keluarga korban pun membantah Angkasa terlibat peristiwa berdarah tersebut, tidak ada bukti yang bisa dijadikan dasar bahwa angkasa pelakunya, ini hanya atas pengakuan saksi.” ucap Aliaman.

Sementara itu, juru bicara PN Kayuagung Anisa Lestari mengungkapkan, pihaknya justu mengapresiasi atas aksi damai yang dilakukan peserta aksi.

Menurutnya, masyarakat memang sepatutnya mengawasi atas kinerja PN Kayuagung secara langsung.

Terkait penolakan massa terhadap vonis yang dijatuhkan pada Angkasa, Anisa mengungkapkan bahwa pihak terdakwa bisa menempuh upaya hukum, apalagi keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum atau inkrah.

“Kalau pidana, itu ada rentang waktu hingga satu minggu untuk mengajukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan keputusan hakim,” kata Anisa.

Anisa juga mengatakan, Kuasa Hukum Angkasa alias Ujang Kocot sudah melayangkan surat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

“Sekarang sedang proses memori banding dan biasanya proses dari Pengadilan Tinggi itu memakan waktu paling tidak sekitar tiga bulan untuk proses pengkajian kasus,” tutupnya.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *