Caption : Pelaku saat diamankan petugas.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).-Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin, (15/7/2024). sekitar pukul 09.00 wib.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH Sik mengatakan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban, AS (52) sedang memegang kunci motor. Tiba-tiba pelaku yang diduga bernama AM (47) merampas kunci motor tersebut sambil mencekik leher korban. Akibatnya, tali kunci motor terputus dan kunci berhasil diambil oleh pelaku. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor trsebut.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah). Korban menuntut AM sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan membuat laporan polisi.
Mendapatkan laporan, Pihak kepolisian resort Ogan Komering Ilir langsung melakukan penyelidikan. Kemudian kamis (18/7/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Lorong Perkapuran, Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKI, langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AM, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2015 atas nama AE.
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKI.
“Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan, dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol warna hitam atas nama AE dan 1 (satu) buah obeng besi bergagang plastik warna orange,”ungkap Kapolres.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami kejadian tindak pidana.(den/ril)_