Caption : Pelaku saat diamankan petugas. (photo/ist.net)
Radarsriwijaya.com, (MUSI RAWAS).- Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek Terawas mengamankan J (19), warga Kampung V, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura karena diduga melakukan pencurian barang berharga milik rombongan mahasiswa melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), dari Universitas Bina Insan (Univ BI), di Desa Muara Nilau dan Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Dihadapan petugas tersangka mengaku bahwa tersangka nekat melakukan pencurian lantaran diduga ingin membeli minuman keras yang kebetulan ada pesta malam/orgen tunggal. Sedangkan untuk rekannya berinisial S (19), masih dilakukan pengejaran pihak kepolisian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pernyataan tersebut terungkap saat, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasi Propam, Iptu Susilo SH dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat digelar Press Conference di Mapolres Mura, Senin (29/7/2024).
“Hari ini, kami Polres Mura, melalui Tim “Landak” Satreskrim, mengelar press release, peristiwa yang sempat viral, dalam ungkap kasus perkara pencurian perkara 363 KUHPidana, yang dialami, rombongan mahasiswa melaksanakan KKN, dari Univ BI, di Desa Muara Nilau,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, dari pengakuan tersangka saat dilakukan penyidikan, tersangka nekat mencuri karena berkeinginan untuk membeli minuman keras, lantaran kebetulan ada pesta malam/orgen tunggal.
“Mereka nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli minuman keras, memanfaatkan kesempatan adanya rombongan mahasiswa melaksanakan KKN, dari Univ BI, di Desa Muara Nilau dan Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Dan, peran tersangka J yakni masuk kedalam rumah bersama-sama rekannya, S. Dan, tersangka, Jingga bertugas memegang pintu rumah dan mengasak barang berharga milik korban mahasiswa KKN,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (22/7/2023), rombongan KKN Universitas Bina Insan tiba di kantor Desa Muara Nilau untuk melakukan KKN selama satu bulan.
Kemudian se izin Kades Muara Nilau, rombongan KKN yang berjumlah sembilan orang, dengan rincian empat perempuan dan lima laki-laki tinggal di Kantor Desa Muara Nilau.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (23/7/2024), rombongan KKN perempuan tidur di kantor desa. Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, Didi terbangun dari tidur hendak ke toilet dan kemudian membuat Saskia terbangun juga dari tidurnya.
Lalu, Saskia tidur kembali pada pukul 02.00 WIB. Dan pada pukul 02.30 WIB, kembali Saskia terbangun melihat ada Orang Tidak Dikenal (OTD), dengan muka yang ditutup dengan kain langsung meloncat dari jendela ruangan kantor desa.
Sehingga semuanya terbangun dari tidur masing-masing dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang berharga diketahui lima Handphone (Hp) merek REALME C21, IPHONE 11 PRO MAX 256, IPHONE XR 128, VIVO 16, SAMSUNG A6 dan satu dompet kecil warna pink yang berisikan uang Rp 1.050. 000, beserta KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa hilang tidak berada ditempatnya.
“Kemudian setelah kejadian itu, Ketua KKN, Andrey Gunawan melaporkan kejadian tersebut ke rumah Kepala Desa. Dan, akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian jika ditotalkan dengan rupiah senilai Rp 18.500.000, dan melaporkan kerjadian tersebut ke Polres Musi Rawas, guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Kapolres.
Kembali, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 170 / VII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 24 Juli 2024.
Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap mahasiswa yang sedang KKN di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, diduga pelaku mengarah ke, Jingga yang masih warga Kampung V, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit dan S.
Kemudian personel, melakukan pendalaman dan pengintaian keberadaan tersangka dan diketahui tersangka berada di depan rumah warga di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit.
Tanpa pikir panjang personel meluncur ke TKP, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang, personel langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti (bb), berupa tiga unit Handphone dengan Merk 1 unit Real me C21, 1 unit Iphone Xr, dan 1 unit iphone 11 promax.
Saat dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya, dan tiga unit Hp tersebut hendak di jualkan kepada orang lain, setelah itu dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka S, namun pada saat di lakukan penggerebekan tersangka S, tidak berada dirumah.
“Kemudian tersangka dan bb berupa, satu unit Handphone merk Real Me C21 warna biru (milik korban), satu unit Handphone merk Iphone Xr warna Putih (milik korban), dan satu unit Handphone merk Iphone 11 Promax warna gold (milik lorban), digelandang ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Kapolres menambahkan, selain itu, menghimbau kepada pelaku berinisial S berikut dengan keluarganya, akan lebih baik untuk segera menyerahkan diri, karena untuk identitas lengkap pelaku, sudah diketahui sebelum dilakukan tindakan tegas.
“Kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri, dibandingkan kami melakukan tindakan tegas untuk melakukan penangkapan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tuturnya. (den/smsi mura).