Caption : Sidang Paripurna DPRD OKI pembahasan 7 Raperda. (Photo/dok.radarsriwijaya.com)
Radarsriwijaya.com.-(Kayuagung).-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memutuskan 7 raperda (rencana peraturan daerah) yang akan dibahas dalam program legislasi daerah tahun 2024.
Ketujuh raperda tersebut tiga diantaranya merupakan inisiatif DPRD dan empat raperda merupakan usulan eksekutif tesebut mulai dibahas bersama antara eksekutif dan legisative dalam rapat paripurna dan sudah distujui untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus).
Tercatat ada tiga raperda inisiatif DPRD OKI yang telah disampaikan ke pihak eksekutif. Ketiga raperda dimaksud yaitu pertama raperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hal penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang rentan dan sering menghadapi diskriminasi serta keterbatasan akses terhadap pelayanan publik,” kata Pj Bupati OKI Asmar Wijaya, M.Si. pada Rapat Paripurna ke XVIII Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten OKI Tahun 2024.
Menurut dia, penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan hukum yang kuat untuk memastikan kesejahteraannya terjamin.
Dengan adanya raperda ini, diharapkan akan ada peningkatan fasilitas dan layanan yang memadai yang berimplikasi terhadap peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Kedua yakni raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH).
“RTH memiliki peran penting dalam menyerap polutan serta menghasilkan oksigen. Agar pengelolaan dan pemanfaatan RTH dapat dilaksanakan secara berdaya guna, maka diperlukan adanya pengaturan. Kami menerima usulan raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan RTH,” terangnya.
Selanjutnya raperda ketiga yaitu raperda tentang pembentukan Kecamatan Cahaya Lempuing, Mesuji Indah dan Mesuji Selatan.
Dia menilai pembentukan tiga kecamatan diatas sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pembangunan daerah.
Upaya ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam proses pembentukan kecamatan baru sangat penting untuk tetap memperhatikan dan memenuhi persyaratan administrasi serta prosedur pemekaran, sesuai dengan PP No 17/2018 tentang kecamatan dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Kami menerima usulan raperda tentang pembentukan Kecamatan Cahaya Lempuing, Mesuji Indah dan Mesuji Selatan. Tentunya persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat harus diperoleh sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD OKI Abdiyanto, SH., MH., menambahkan selain tiga raperda inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna ini juga membahas empat raperda usulan eksekutif.
Keempat raperda usulan eksekutif antara lain raperda tentang RPJP 2025-2045, revisi raperda tentang PDAM, revisi raperda tentang penyertaan modal Bende Seguguk, dan revisi raperda tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai.(den/ril)