Caption : Saksi Sutikno (tengah) yang dihadirkan JPU dalam persidangan. (photo/dok.ist)
Radarsriwijaya.com (Kayguagung),- Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung saat ini tengah menyidangkan kasus perampokan yang terjadi di Dusun VII Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (1/1/2024) lalu sekira pukul 02.30 WIB.
Terdakwa yang diserat dalam perkara ini adalah Hajidin (46), warga Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur salah seorang pelaku perampokan bersama rekan rekannya yang saat ini telah memelajani persidangan.
Namun disaat persidangan digelar selasa (30/7/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, salah seorang saksi yang dihadirkan oleh Penasehat hukum terdakwa mengaku bahwa dirinya adalah pelaku yang sebenarnya bersama degan rekan-rekannya yang lain, sedangkan terdakwa hajidin bukan pelakunya dan pelaku tidak mengenal terdakwa.
Pada persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Guntoro Eka Sekti SH beserta anggota, dihadiri JPU Kejari OKI Rian Nugraha Dewantara SH juga Anto Astari SH MH dan Partner, selaku kuasa hukum terdakwa Hajidin. Hal mengejutkan pun terjadi.
Dimana, Sutikno (37) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur, saksi yang dihadirkan Anto Astari untuk membuktikan kliennya (terdakwa Hajidin) tak bersalah. Saksi tersebut justru mengakui sebagai salah satu dari 4 pelaku.
Di persidangan, Sutikno mengaku peristiwa yang terjadi pada 1 Januari 2024, dirinya dan ketiga rekannya yakni Hasbi, Ribut dan Suryo merupakan pelakunya. Dan juga mengaku kalau dia mendapat bagian Rp 1,5 juta dari hasil perbuatan yang mereka lakukan berempat.
Anto Astari mengatakan, Sutikno ini merasa prihatin terhadap terdakwa Hajidin yang tidak bersalah, maka dia sukarela menyerahkan diri, memberikan keterangan dihadapan persidangan terkait apa yang terjadi sebenarnya dalam aksi curas tersebut.
“Sekarang tindak lanjut dari Jaksa, untuk membawa Sutikno yang merupakan salah satu dari 4 pelaku, ke Polres OKI. Dan Sutikno juga siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Anto.
Terkait perkara terdakwa Hajidin, dilihat dulu bagaimana sikap JPU. Kata Anto lagi, kami selaku kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim masih menunggu, apakah dilanjutkan atau bagaimana tuntutan dari JPU di persidangan pada pekan depan.
Sementara itu, Sutikno mengaku bahwa dirinya merasa kasihan dengan terdakwa, yang menurutnya orang tidak bersalah. Maka itu, dia mengakui dan apapun konsekuensinya siap menjalaninya.
“Saat kejadian terdakwa Hajidin tidak ada, saya tidak kenal. Bersaksi di persidangan ini berdasarkan hati nurani dan tidak ada paksaan,” aku Sutikno, pria yang mengaku telah berkeluarga dan mempunyai 3 anak ini.
Terpisah, Kajari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Pidum Jhody mengatakan, atas kesaksian Sutikno tadi akan dilakukan pembuktian, bahwa benar atau tidaknya keterangan yang dia berikan.
“Yang jelas saat ini akan kita serahkan ke aparat kepolisian, bahwa dia pelaku tindak pidana. Jadi apapun keterangannya, terkait perbuatan yang dilakukan, ataupun diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, masing-masing bisa dikenakan pidana,” tegas dia.
Untuk terdakwa Hajidin, kata dia, pihaknya tetap akan membuktikan keterlibatan terdakwa ini melalui alat bukti yang sudah ada, petunjuk dan keterangan para saksi. Seperti ada sidik jari yang membuktikan milik terdakwa Hajidin, artinya tetap akan dilanjutkan.
“Karena para korban meyakini bahwa terdakwa Hajidin lah yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian, dan ada di tempat kejadian perkara pada malam itu,” pungkas dia.
Diwartakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sidang perkara pencurian dengan kekerasan terhadap satu keluarga yang dilakukan oleh terdakwa Hajidin (46), warga Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (3/7/2024) pukul 16.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yaitu Ani Supiani, Wagirin dan Regita (3 korban dalam aksi yang dilakukan oleh terdakwa Hajidin).
“Dalam persidangan, ketiga saksi korban menegaskan bahwa terdakwa Hajidin sebagai salah satu dari 4 pelaku pencurian di rumahnya,” ujar Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen Kejari OKI, Alek Akbar SH MH.
Hal tersebut diyakini oleh saksi Ani Supiani. Karena peran terdakwa Hajidin yang mengikat kedua tangan, kedua kaki dan mata saksi Ani serta anaknya, saksi Regita.
Disamping mengikat korban, terdakwa juga sempat meremas-remas payudara saksi Ani. Atas alasan tersebutlah, saksi Ani sangat mengingat wajah dan muka pelaku yang telah mencuri di rumahnya sekaligus melecehkan dirinya.
“Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan anak saksi Ani, yaitu saksi Regita, yang menyaksikan ibunya diikat oleh terdakwa. Hal lain yang menguatkan yaitu para pelaku tidak menggunakan penutup muka dan kondisi rumah korban juga terang,” ungkap dia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya, lanjut dia, saksi Ani sekeluarga telah mengalami trauma mendalam serta kerugian materil hingga Rp 45 juta.
Aksi dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun VII Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI. Masuk ke rumah saksi Ani dengan mendobrak pintu belakang rumah menggunakan kayu balok hingga terbuka.
Setelah pintu berhasil terbuka, terdakwa dan 3 orang pelaku lainnya langsung memasuki rumah saksi Ani. Terdakwa bersama 3 orang pelaku berbagi tugas untuk melumpuhkan korban.
“Pada aksi itu, terdakwa dan 1 orang pelaku lain, bertugas melumpuhkan saksi Ani dan anaknya Regita, serta 2 orang pelaku lainnya bertugas untuk melumpuhkan saksi Wagirin,” ujar dia.
Kedua orang pelaku langsung menghampiri saksi Wagirin, dimana 1 pelaku langsung memukul kepala dan menendang perut saksi. Sedangkan untuk 1 orang pelaku lainnya, mendorong tubuh saksi Wagirin hingga terjatuh ke kasur.
“Lalu juga, menginjak bahu serta menodongkan senjata api ke arah pelipis muka saksi Wagirin. Setelah itu, kedua pelaku langsung mengikat kedua tangan dan kaki saksi Wagirin,” tukas dia.
Kemudian, masih kata dia, terdakwa dan 1 orang pelaku langsung menghampiri saksi Ani dan langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau, dan mendorongnya masuk ke dalam kamar hingga terjatuh di kasur sambil berkata, ‘diam jangan teriak’.
“Dan langsung menutup mata saksi Ani menggunakan tali rafia warna hitam, juga menutup mulutnya saksi Ani menggunakan jaket warna abu-abu milik anak saksi. Kemudian, mengikat kedua tangan saksi Ani ke arah belakang menggunakan tali rafia warna putih yang dililit,” ucap dia.
Setelahnya mendorong saksi Ani hingga terjatuh ke kasur dengan keadaan tertidur dan miring ke sebelah kiri. Terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi Ani dari balik bajunya.
“Usai berhasil mengikat saksi Ani, terdakwa juga langsung mengikat kedua tangan saksi Regita ke arah belakang dengan menggunakan tali rafia warna putih, lalu mengikat kedua jempol kaki kanan dan kiri saksi Regita menggunakan tali rafia warna hitam, dan menutup mata saksi Regita menggunakan kerudung warna pink. Sedangkan 1 pelaku berdiri didekat pintu,” ungkap dia lagi.
“Setelah berhasil melumpuhkan para saksi, terdakwa dan 3 pelaku lainnya langsung mengacak-acak rumah dan mengobrak-abrik untuk mencari barang berharga dan masuk kembali ke kamar saksi Ani dan mengatakan, ‘dimana duit nanti saya bunuh’,” tandas dia.
Dijawab oleh saksi Regita, ‘uangnya ada di dalam kaleng tenggo di atas lemari’. Dan pelaku menanyakan kembali kepada saksi Regita, ‘mana duit’. Dan dijawab, ‘itu di kaleng di dalam warung’. Kemudian ditanyakan lagi, ‘dimana duit’, dan dijawab saksi Regita, ‘ada di tabungan plastik dan di dalam tas warna merah’.
“Kemudian terdakwa dan 3 orang pelaku lainnya tanpa seizin saksi Ani dan Wagirin langsung mengambil uang yang ditunjukkan oleh anak mereka, saksi Regita. Serta barang-barang lainnya dengan rincian uang tunai sebesar Rp 4.116.000 yang berada di dalam tas merah,” urai dia.
“Uang tunai sebesar Rp 900.000 yang berada di dalam kaleng tenggo, uang tunai sebesar Rp 1.000.000 yang berada di dalam tas hitam, uang tunai sebesar Rp 30.000 yang berada di dalam celengan plastik, uang tunai sebesar Rp 400.000 yang berada di dalam kaleng di warung,” tambah dia.
“Juga 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hijau nopol BG 3093 KAN beserta STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dengan nopol beserta STNK dan BPKB, 1 buah handphone merk Vivo tipe Y12 warna merah beserta uang tunai sebesar Rp 250.000 yang terletak di dalam kesingnya. Serta 1 buah handphone merk Vivo tipe Y12s warna biru, kurang lebih 20 bungkus rokok merek ABS, Cenel, Duta dan Kartel. Lalu handbody, roti, minuman Lasegar dan 2 buah handuk serta 4 pasang sandal jepit merk Skey Way,” terangnya.
Setelah berhasil mengambil uang tunai, 2 unit sepeda motor, 2 unit Hp dan barang-barang di warung milik saksi Ani, ditambahkan dia lagi, terdakwa dan pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.(den/ril)