Pasangan JADI Jalani Tes Kesehatan di RSMH Palembang

Caption : Pasangan JADI melaksanakan tes kesehatan di RSMH Palembang.

Radarsriwijaya.com, (Palembang).-  Setelah resmi mendaftarkan diri di KPU OKI pada Rabu, 28 Agustus 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, HM Dja’far Shodiq dan Abdiyanto, yang dikenal dengan slogan “JADI,” telah melalui verifikasi berkas oleh KPU OKI. Berkas mereka dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Memasuki tahap berikutnya, sesuai dengan jadwal KPU OKI, pasangan “JADI” hari ini, Jumat (30/08/2024), menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine, di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin Palembang.

Tes ini merupakan bagian dari proses wajib yang harus dilalui setiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk memastikan kelayakan mereka.

Tim kesehatan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI melaksanakan tes urine kepada pasangan “JADI” guna memastikan mereka bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Hasilnya menunjukkan bahwa pasangan tersebut negatif dari zat-zat terlarang.

“Ya, tadi di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, kami melakukan tes urine terhadap pasangan Dja’far Shodiq dan Abdiyanto. Hasilnya negatif,” kata Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto, SH, MH.

Ia menambahkan bahwa tes ini dilakukan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan dokumen administrasi ke KPU OKI.

“Langkah yang kami lakukan ini berdasarkan surat Kepala BNN RI dan keputusan KPU terkait Pilkada,” jelas Gendi.

Ketua KPU OKI, M. Irsan, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan pasangan calon memang dijadwalkan hari ini untuk pasangan Dja’far Shodiq-Abdiyanto.

Salah satu tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan pasangan calon bebas dari narkoba dan psikotropika.

“Hari ini, pasangan Dja’far Shodiq-Abdiyanto menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr. Mohammad Hoesin. Sementara itu, pasangan Muchendi-Supriyanto akan menjalani tes serupa besok,” ujar Irsan.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada KPU OKI untuk melengkapi dokumen administrasi pasangan calon.(den/ril_kpu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *