Hadiri Deklarasi MURI, Bawaslu OKI Panggil Salah Satu ASN

* Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam deklarasi pasangan calon Muchendi-Supriyanto, yang digelar di Gedung Kesenian Kayuagung pada 29 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9/2024), membenarkan pemanggilan ASN berinisial RD tersebut.

Menurut Romi, panggilan ini berdasarkan bukti berupa foto yang menunjukkan RD hadir di acara tersebut sambil mengenakan pakaian bergambar paslon.

“Kami menerima informasi awal yang kemudian kami tindak lanjuti. Besok, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Jumat (6/9/2024) pukul 10.00 WIB,” jelas Romi.

Romi menjelaskan bahwa meskipun saat ini belum ada penetapan resmi paslon oleh KPU, tindakan RD tetap menjadi perhatian serius. Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Karena belum ada penetapan paslon, maka belum bisa dijerat dengan pidana pemilu. Namun, sanksi disiplin dari BKN tetap dapat dikenakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Romi kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pilkada.

“ASN harus netral untuk memastikan semua calon dan partai politik memiliki kesempatan yang setara. Netralitas ASN mencegah intervensi yang tidak adil serta menjaga pemilu yang bersih dan jujur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Romi juga mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu cara untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik serta menjaga integritas demokrasi.

“ASN yang tidak netral dapat merusak kepercayaan publik dan mengundang spekulasi bahwa pemilu dipengaruhi oleh pihak tertentu,” katanya.

Bawaslu OKI juga mengimbau kepada seluruh ASN, TNI, Polri, dan kepala desa di Kabupaten OKI untuk menjaga netralitas selama proses pemilihan.

“Jika nanti sudah ada penetapan resmi paslon oleh KPU, pelanggaran bisa masuk ke ranah pidana pemilu. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dan menjaga netralitas mereka,” katanya.

Dirinya juga menguraikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nnonor 6 tahun 2020.  ASN dilarang untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon, baik dalam bentuk tindakan langsung maupun simbolis.

Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin, dan dalam kasus yang lebih serius, dapat berujung pada pidana pemilu jika terjadi setelah penetapan pasangan calon.(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *