Radar Sriwijaya, OKI – Sejak tanggal 17 hingga 28 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah membuka pendaftaran bagi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Penerimaan calon KPPS memang telah kita buka sejak 2 hari lalu dengan batas waktu pendaftaran hingga 28 September 2024,” ujar Ketua KPU OKI Muhammad Irsan SE melalui Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Dedi Irama ST, Kamis (19/9/2024).
Lanjut dia menerangkan, untuk lokasi pendaftaran di kantor Sekretariat PPS masing-masing. Karena jumlah TPS ada 1.294, maka KPU OKI membutuhkan calon anggota KPPS sebanyak 8.743 orang, dimana nantinya akan ditugaskan 7 orang per-TPS.
“Karena banyaknya kebutuhan, maka kami mengajak putra-putri Kabupaten OKI segera mendaftar jika ingin turut andil dalam menyukseskan perhelatan Pilkada yang puncaknya akan digelar November 2024 mendatang,” tandas Dedi.
Terkait persyaratan menjadi anggota KPPS, kata dia, para pendaftar silakan datang langsung ke kantor Sekretariat PPS masing-masing yang berada di kelurahan/desa. (bram/rel/BA)