Radar Sriwijaya. com (OKI) – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI kembali mencuat. Pada Kamis (17/10/2024), Bawaslu OKI menyerahkan laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam terkait keterlibatan seorang oknum ASN dalam politik praktis pada Pilkada OKI 2024.
“Kami telah melakukan serangkaian kajian terkait dugaan pelanggaran ini, dan memutuskan untuk menerbitkan rekomendasi agar proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan di BKN,” ungkap Syahrin.
Dalam pernyataannya, Syahrin menegaskan sikap tegas Bawaslu OKI dalam menindak pelanggaran yang melibatkan ASN. Ia menyesalkan bahwa masih ada ASN yang terlibat dalam pusaran politik praktis, yang berpotensi mendapatkan sanksi berat, bahkan hingga pidana.
“Kami mengimbau agar ASN, serta pihak-pihak terkait lainnya, tetap menjaga netralitas dan tidak tergoda untuk terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.
Bawaslu OKI juga menyatakan komitmennya untuk serius menangani setiap pelanggaran selama masa kampanye Pilkada OKI, yang akan berakhir pada 23 November 2024. Menurut Syahrin, beberapa pengaduan yang melibatkan ASN, kepala desa, dan tenaga kesehatan sudah masuk ke Bawaslu, dan semuanya akan diproses dengan serius.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten OKI. Hingga saat ini, sudah ada tiga laporan sebelumnya yang terdiri dari satu temuan dan dua laporan dugaan pelanggaran serupa, dan semuanya telah diteruskan ke BKN Regional VII Sumatera Selatan. Laporan terbaru ini merupakan yang keempat dalam rangkaian pelanggaran yang telah diserahkan ke pihak BKN.
Sementara itu, Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi, yang turut mendampingi penyerahan laporan tersebut, kembali mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024.
“Netralitas ASN adalah amanat undang-undang. Sebagai pelayan masyarakat, ASN memiliki peran penting sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan publik, dan mereka harus menjaga integritasnya,” tutupnya. (bram/rill)