Kapolda Lampung Tancap Gas Dukung Kapolri, Janji Berantas Judol Hingga Sanksi Tegas Anggota Terlibat

Radar Sriwijaya.com (OKI) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas judi online (judol) hingga ke akar-akarnya.

Hal ini disampaikan oleh Helmy seusai mengikuti rapat perdana Kapolri bersama Komisi III DPR RI periode 2024-2029 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan berbagai langkah strategis yang telah dan akan diambil oleh Polri untuk memerangi kejahatan judi online.

Salah satu strategi utama adalah kolaborasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna menelusuri serta menyita aset para pelaku yang kemudian akan diserahkan kepada negara.

Menanggapi arahan tersebut, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan instruksi Kapolri.

Kapolda menjelaskan bahwa sepanjang 2024, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap 111 kasus judi, yang terdiri dari 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional.

Total ada 240 orang tersangka yang diamankan, dan aset senilai Rp 8,977 juta berhasil disita. Dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah, termasuk merekomendasikan pembekuan 275 situs judol kepada Kominfo saat itu.

“Kami di Polda Lampung sangat mendukung upaya yang disampaikan Bapak Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III. Ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan masalah judi online di Lampung dengan langkah-langkah yang nyata dan tegas,” ujar Helmy.

Helmy juga menegaskan, bahwa pihaknya akan memperkuat pencegahan dan penegakan hukum di wilayah Lampung serta tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota kepolisian.

Ia menekankan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada personel yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.

“Kami sudah menerima instruksi tegas. Jika ada anggota yang masih terlibat, menerima, atau bahkan mem-backing aktivitas ini, pasti akan kami usut hingga tuntas. Tidak ada kompromi,” imbuh Helmy dengan nada serius.

Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui edukasi.

Ia berencana menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Menurutnya, pendekatan pencegahan ini sama pentingnya dengan penindakan hukum, agar judi online tidak semakin marak ditengah masyarakat.

“Kami akan bergerak bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah judi online. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas kita semua,” ungkap Helmy.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian Polri dalam memberantas judi online sejak 2020 hingga 2024.

Selama periode tersebut, Polri telah mengungkap 6.386 kasus, menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp 861,8 miliar, memblokir hampir 6.000 rekening, dan menutup lebih dari 68.000 situs judi online.

Kapolri juga menyebutkan bahwa perputaran uang dari kejahatan judi online hingga triwulan III tahun 2024 mencapai Rp 283 triliun.

“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir di triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp 283 triliun,” ujarnya.

Komitmen kuat dari Kapolri ini mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polda Lampung, yang siap tancap gas untuk menindak kejahatan dan mengedukasi masyarakat, demi menciptakan situasi yang lebih aman dan tertib ditengah masyarakat. (bram/rill/BA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *