Radar Sriwijaya.com (OKI) – Guna mendorong penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI, menggelar sosialisasi perluasan informasi bekerja keluar negeri dengan aman untuk mengantisipasi pemberangkatan secara non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sosialisasi digelar secara tatap muka pada Sabtu (30/11/2024), di Posko Desa Peduli Pekerja Migran Indonesia Keluarga, Desa Awal Terusan SP Padang, yang dihadiri oleh perangkat Desa Awal Terusan, Karang Taruna serta masyarakat sekitar dengan total peserta 50 orang.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Awal Terusan, Rano Karno, yang menyambut baik kegiatan ini.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan hari ini, karena informasi yang disampaikan sangatlah bermanfaat bagi masyarakat, khususnya kalangan muda dalam usia produktif, sehingga tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan, seperti TPPO,” ujar Rano.
Kades Awal Terusan pun melanjutkan, dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini masyarakat akan lebih mengetahui proses bekerja yang baik dan secara prosedural.
Selanjutnya, pemberian materi dari Ketua Tim 4 Ahli Muda BP3MI Sumsel Sri Arma SKPM. Ia menerangkan, pihaknya memiliki 3 Posko Desa Peduli PMI dan Keluarga di Kabupaten OKI, OI dan Lahat.
“Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, utamanya Pasal 81 menyatakan bahwa perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah” terang Arma.
Selanjutnya untuk materi pamungkas disampaikan oleh Iptu Dr Try Nensy Nirmalasari SH MH selaku Panit 2 Unit 2 Subdit IV Polda Sumsel.
Ia menyampaikan, agar berhati-hati dalam memilih pekerjaan, khusus bagi pekerja migran yang bekerja di luar negeri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pekerjaan, khususnya bagi pekerja migran. Karena dalam sejumlah kasus banyak terjadi tindak pidana perdagangan orang pada pekerja migran,” ujar Try.
Ia juga menjelaskan, sebelum berangkat kerja keluarga negeri, hendaklah mengidentifikasi terlebih dahulu pihak yang menawarkan pekerjaan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Fredy Z selaku Sekdes Awal Terusan menyatakan, bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat serta menambah informasi positif bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada BP3MI dan Polda Sumsel yang telah mengadakan acara ini, sehingga kami mendapatkan informasi bagaimana mekanisme cara bekerja keluar negeri dengan aman. Jika terdapat permasalahan selama bekerja keluar negeri dapat melapor ke KBRI/KJRI setempat, Dinas Ketenagakerjaan dan BP3MI melalui aplikasi, hotline dan sosial media,” ucap Fredy. (bram/rel/BA)