Curi Perhiasan dan Uang di Tempat Hajatan, Fenny Diringkus Polisi

Caption : Tersangka Fenny Saat diamankan Petugas. (Armizi/radarsrowijaya.com)

Radar Sriwijaya (OKU) – Aparat Kepolisian Sektor Pengandonan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pelaku diketahui bernama Fenny Lismawarni (23), warga Desa Tanjung Kurung Lama, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Fenny ditangkap karena diduga mencuri barang berharga berupa perhiasan emas seberat 15 suku dan uang tunai sebesar Rp5 juta milik Yisna Dewi (47), warga Desa Gunung Meraksa. Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban sedang menggelar acara aqiqah cucunya di kediamannya.

“Korban melaporkan sejumlah barang berharga dan uang tunai yang disimpan di dalam kamar hilang. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp120 juta,” jelas IPTU Ibnu Holdon, Kamis (5/12/2024).

Barang-barang yang dicuri antara lain kalung emas seberat lima suku dengan surat dari Toko Mas Zam Zam, dua kalung emas model Medan masing-masing seberat satu suku (salah satunya berliontin huruf T), dua gelang emas masing-masing seberat tiga suku, satu gelang emas seberat setengah suku, satu cincin emas seberat seperempat suku, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.

Pelaku Memanfaatkan Kelengahan Pemilik Rumah

Polisi menjelaskan, pelaku merupakan tamu undangan yang hadir dalam acara hajatan tersebut. Ia memanfaatkan suasana hajatan yang ramai dan kelengahan pemilik rumah untuk melancarkan aksinya.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pengandonan berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Pengandonan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain,” terang IPTU Ibnu Holdon.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menggelar acara besar yang melibatkan banyak tamu. Kasus ini menjadi pengingat agar menjaga barang berharga di tempat yang aman selama hajatan berlangsung.(diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *