Dua Camat Penyebab PSU Pilkada OKI 2024

Caption : Rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada OKI 2024 tingkat Kabupaten.

Radarsriwijaya.com, (OKI).-Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Ogan Komering Ilir (OKI) 2024 di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi perhatian publik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI merekomendasikan PSU setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk keterlibatan dua oknum camat yakni Ardiles dari Kecamatan Air Sugihan dan Imam Tohari dari Kecamatan Mesuji Makmur.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menjelaskan bahwa PSU dijadwalkan pada 1 Desember 2024 di Kecamatan Air Sugihan dan Sungai Menang, serta pada 3 Desember 2024 di Kecamatan Mesuji Makmur.

“Keputusan PSU didasarkan pada hasil pengawasan di lapangan yang menunjukkan pelanggaran signifikan terhadap aturan pemilu,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk pelanggaran di Kecamatan Air Sugihan terjadi pada  TPS 01 Desa Kerta Mukti.

Camat Air Sugihan Ardiles yang tercatat sebagai warga Palembang dan  sopirnya, Fikri, warga Ogan Ilir, serta stafnya, Edo, warga Palembang, mencoblos tanpa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

Seharusnya meraka ini tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan surat pindah memilih dan hanya memilih calon gubernur dan wakil gubernur saja.

Hal serupa juga terjadi di TPS 01 Desa Mesuji Jaya Kecamatan Mesuji Makmur, dimana camat Mesuji Makmur Imam Tohari juga tercatat dalam DPT Desa Jaya Bhakti  dan sopirnya Pujiono warga Karya Usaha Kecamatan Mesuji Makmur yang tidak ada dalam DPT didesa tersebut justru tanpa hak mencoblos.

Sedangkan PSU juga terjadi di TPS 01 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang. Dimana empat warga ber-KTP Kayuagung mencoblos tanpa dokumen pindah memilih (formulir A5).

“Jadi pelanggaran ini terungkap saat salah satu dari warga ini tidak diperkenankan mencoblos, namun saat itu yang bersangkutan menyatakan bahwa temannya yang lain mengapa  boleh mencoblos, setelah dicek ternyata memang benar demikian.” katanya.

Bawaslu OKI menegaskan bahwa rekomendasi PSU didasarkan pada temuan di Form A oleh pengawas TPS, lengkap dengan bukti foto dari aplikasi open camera.

“Langkah ini penting untuk menjaga keadilan dan memastikan hasil Pilkada benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” kata Romi.

Dengan PSU yang dilaksanakan ditiga kecamatan ini, diharapkan proses Pilkada OKI 2024 dapat berlangsung lebih bersih dan demokratis. Semua pihak diimbau menjaga situasi tetap kondusif dan mematuhi aturan yang berlaku.

Ketua KPU OKI M Irsan mengatakan, pihaknya melaksanakan PSU ditiga TPS dalam tiga kecamatan di Kabupaten OKI atas rekomendasi dari Bawaslu.

“Rekomendasinya sudah kita laksanakan dan semua berjalan lancar.” Ujar M Irsan singkat, Selasa. (5/12/2024).

Tokoh pemuda OKI, Raden Mukmin, menyoroti keterlibatan camat dalam pelanggaran tersebut.

“Camat seharusnya memahami aturan pemilu. Ketika mereka justru menjadi penyebab PSU, ini patut dipertanyakan, apakah karena ketidaktahuan atau ada motif lain di baliknya?” ujarnya.

Mukmin menambahkan bahwa pelanggaran ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap peran pejabat daerah dalam proses pemilu.(Bram/rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *