Caption : Sidang pembacaan Tuntutan di PN Kayuagung.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Dua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), dalam kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut hukuman mati.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH MH pada sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya, pembacaan tuntutan sempat ditunda karena alasan administrasi.
Dalam sidang, jaksa menguraikan berbagai faktor yang memberatkan kedua terdakwa. Salah satu yang paling disoroti adalah tindakan keji yang menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia. Perbuatan itu dilakukan dihadapan anak korban, yang kini mengalami trauma mendalam.
“Selain itu, hingga kini tidak ada upaya perdamaian antara para terdakwa dan keluarga korban. Bahkan terdakwa Alim belum pernah mencicil hutangnya kepada korban sedikit pun,” jelas JPU.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Alim memiliki utang sebesar Rp 760 juta kepada korban, yang digunakan untuk berjudi online dan membangun rumah. Uang itu awalnya diberikan korban untuk bisnis bersama, tetapi sebagian digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Pengadilan Negeri Kayuagung dijaga ketat oleh aparat Polres OKI. Kedua terdakwa hanya bisa tertunduk saat JPU membacakan tuntutan pelanggaran Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.
Selanjutnya, penasihat hukum kedua terdakwa, Noviyanto SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang. (bram/rel)