Radar Sriwijaya.com (Palembang) – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H Ocktap Riady SH meminta wartawan yang tergabung di PWI, selalu menaati Kode Etik Jurnalisti (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan. Hal Ini dinyatakan Ocktap ketika dimintai pendapatnya mengenai satu pemberitaan media online yang membuat judul bombastis dan menghakimi di salah satu media online dengan judul “Alangkah rakus pulok ketiga oknum anggota DPRD.
Ocktap menyatakan judul berita tersebut telah melanggar kode etik jurnalisitik.
“Walaupun berita itu kemudian tidak bisa dibaca lagi tetapi judulnya masih bisa dilacak di goegle. Kok masih ada wartawan yang membuat judul seperti itu. Ini wartawan atau bukan. Kalau dia anggota PWI akan dipanggil Dewan Kehormatan PWI Sumsel,” ujar Ocktap.
Ocktap mengingatkan, wartawan seharusnya tidak mencampur adukkan opini dalam suatu pemberitaan. Dan judul berita tidak boleh memvonis atau menghakimi seseorang atau lembaga,” ujarnya di Kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno No 11 Palembang.
Menurut Ocktap, ada 11 pasal KEJ yang harus dibaca, ditaati dan diterapkan di dalam suatu pemberitaan.
“Jangan sampai berita yang wartawan turunkan atau terbitkan itu melanggar KEJ,” ujarnya.
Menurut Ocktap akhir akhir ini banyak berita yang melanggar pasal pasal kode etik, diantaranya Pasal 1, yang menyatakan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, juga melanggar pasal 3 yang menyatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asal praduga tak bersalah.
“Sangat terang benderang judul berita tersebut melanggar kode etik. Judulnya bombastis. Saya tidak bisa membaca isi beritanya tetapi jelas judulnya sudah menghakimi, melanggar asas praduga tidak bersalah, tidak berimbang dan mencampurkan opini,” ujarnya. Ocktap juga menyatakan bahwa wartawan yang menulis berita itu bisa dikategorikan melanggar kode prilaku wartawan.
Ocktap menambahkan, jika dia anggota PWI maka DK PWI bisa langsung memeriksa wartawan tanpa menunggu pwngaduan dari pihak yang dirugikan. “Di dalam Peraturan Dasar Rumah Tangga PWI, DK Sumsel bisa langsung memeriksa wartawan berdasarkan temuan. Jadi tidak perlu ada laporan dari pihak yang dirugikan kita bisa periksa,” ujarnya.
Ocktap juga mempertanyakan hasil ujian kompetensi wartawan (UKW) terhadap wartawan pembuat judul berita tersebut. “Wartawan yang lulus UKW ada ujian soal kode etik. Kalau dia lulus UKW dan masih membuat judul berita seperti itu sangat saya sesalkan. Kita pertanyakan hal ini,” ujarnya didampingi pengurus DK Sumsel lainnya, Jon Heri selaku Sekretaris DK, M Nasir dan Yurdi Yasri selaku anggota.
Ocktap juga menilai, banyak wartawan yang tidak paham soal mengapa wartawan harus menerapkan asas praduga tidak bersalah. “JUDUL beritanya menghakimi seseorang. Kata kata dalam berita wartawan itu yakni rakus sangat kasar. Jelas hal ini sudah menghakimi,” ujar Ocktap.
Ingat, lanjut Ocktap wartawan itu bukan polisi, bukan jaksa ataupun hakim yang bisa memvonis seseorang bersalah.
DK Sumsel, lanjut Ocktap tetap mengingatkan wartawan untuk paham soal Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan dan peraturan lainnya. “Pahami UU PERS, Kode Etik, Kode Perilaku, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan soal ketentuan lainnya seperti apa itu asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
“Jika ada pengaduan soal pemberitaan yang tidak berimbang, tidak konfirmasi, judul menghakimi, dan lain lainnya yang tidak sesuai kode etik, silahkan diadukan. Kami akan memeriksanya. Jika benar ada kesalahan dan itu sangat fatal kita juga bisa memecat wartawan itu,” tambah Ocktap.
Ocktap juga menyatakan, ketegasan DK perlu dilakukan untuk menjaga nama baik PWI. “Kita ini profesinya wartawan. Ada kode etik, peraturan perundangan dan aturan lainnya yang perlu ditaati sebelum membuat berita atau menerbitkan berita tersebut. Jangan hantam kromo, jangan nembak pucuk kudo, jangan memfitnah, jangan menghakimi. Terbitkan berita sampai konfirmasi lengkap didapatkan,” ujarnya.
Ocktap mantan Ketua PWI Sumsel dua periode dan mantan Ketua Pembelaan Wartawan PWI Sumsel itu juga menyatakan jika tulisan wartawan sudah benar, sudah menanti KEJ akan dibela sampai kapanpun tapi jika melanggar itu merupakan resiko sendiri. (bram/rill)