Foto Armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya.com (OKU) – Anggota Polsek Baturaja Timur Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Peristiwa pencurian terjadi di rumah seorang anggota TNI-AD, Edi Hartono, di Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Lorong Jati I, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
pelaku Sarkoni (43), seorang tukang batu yang tinggal di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur (OKU).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menyampaikan.” bahwa menurut laporan korban, kejadian bermula pada Selasa, 26 November 2024.
” Korban dan keluarganya meninggalkan rumah untuk liburan dengan pulang kampung. Ketika kembali pada Rabu, 1 Januari 2025, pukul 19.00 WIB, korban pulang kerumah dan mendapati rumah dalam keadaan gelap,” jelasnya.
Melihat rumanya gelap korban melakukan pemeriksaan runahnya dan korban melihat sejumlah barang berharga telah hilang, seperti, TV LCD Sharp 32 inci warna hitam, speaker aktif Polytron GMC warna hitam, penanak nasi Miyako warna putih, kipas angin Miyako warna putih, satu buah palu warna oranye, dua helai kain sarung, sembilan buah piring merek Tupperware warna hijau, dua belas lusin sendok stenlis dengan ukiran nama “RATU.E”, dengannkejadian ini Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturaja Timur pada 2 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.”ucapnya.
Setelah menerima laporan korban pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil investigasi, identitas pelaku terungkap sebagai Sarkoni (43), seorang tukang batu yang tinggal di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
Tim Polsek Baturaja Timur, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada 4 Januari 2025. Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang diduga hasil curian di rumah korban,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Diq)