Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Dua Bandar Sabu di Satu Rumah

Foto: Armizi/Radar Sriwijaya

OKU, Radar Sriwijaya – Tim Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah operasi penggerebekan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Baturaja, RT 006 RW 006, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

“Satresnarkoba Polres OKU mengamankan dua tersangka sekaligus di dalam rumah yang berlokasi di Dusun Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur,” ujarnya.

Dua tersangka yang diamankan adalah Muhamad Aldo (22), warga Dusun Baturaja Lama, dan Rechi Antoni (33), warga Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Lorong Rambutan, Kelurahan Sekar Jaya.

Dalam penggrebakan yang disaksikan oleh ketua RT setempat ini ditemukan barang bukti pada masing-masing tersangka.

Dari tersangka Muhamad Aldo ditemukan satu kotak rokok merek RC berisi tiga bungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 2,27 gram. Barang tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri Aldo.

Sedangkan dari tersangka Rechi Antoni ditemukan sepuluh bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 6,55 gram.

Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka.

Setelah penangkapan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku,” kata AKP Ibnu Holdon.

Polres OKU terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba demi keamanan dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
(Diq/Radar Sriwijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *