Caption : Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas.
OKU, Radar Sriwijaya – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis ekstasi pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba dari arah Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II IPTU Syamsul Rizal langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Penyisiran dilakukan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, mulai dari perbatasan Kabupaten OKU Timur.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan mobil dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berhenti di sebuah warung di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.
“Petugas menemukan kendaraan yang dimaksud langsung turun.” jelasnya, Selasa (21/01/2025).
Kemudian dilakukan pemeriksaan, penumpang mobil yang mengaku bernama Oganda Syaputra (31), warga Jalan Prof. Ir. Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat itu tersangka mencoba melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 35 butir pil berlogo LV berwarna biru, diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14,08 gram, yang disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka,” ungkap IPTU Ibnu Holdon.
Oganda Syaputra yang diduga sebagai bandar narkoba langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(Diq)
#PolresOKU #PemberantasanNarkoba #BandarEkstasiOKU