Radarsriwijaya.com (OKI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp 1.232.500.000, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2028, Selasa (21/01).
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, S.H, M.H mengatakan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018 tersebut atas nama tersangka M. Fahrudin dan Tirta Arisandi.
Dimana M. Fahrudin, selaku Ketua Panwaslu 2017-2018. Sedangkan Tirta Arisandi yang Merupakan Kepala Sekretariat Panwaslu 2018-2023.
Terkait kerugian negara lanjutnya, senilai Rp 4.432.421.454 yang dihitung oleh auditor, dimana untuk berkas perkara sudah tahap 1 atau sudah diserahkan penyidik ke penuntut umum.
Dan hasil penyidikan, kerugian negara dari total Rp4.432.421.454, terdapat pengembalian atau titipan keuangan negara sebesar Rp 1.232.500.000 dengan rincian dari tersangka. M. Fahrudin telah mengembalikan sebesar Rp 436 500.000, dan Tirta Arisandi sebesar Rp 333, 500.000.
Selain itu juga dari beberapa pihak sekretariat yang saat ini masih proses penyidikan. Meski ada uang titipan pengembalian tersebut namun ditegaskannya proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
“ Adanya pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, namun akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengajukan tuntutan pidana pada saat persidangan nanti,” tegasnya. (bram/rill)