Photo : Romi Maradona SHi, Ketua Bawaslu OKI
Kayuagung, Radarsriwijaya.com – Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) terpilih periode 2025-2030, Muchendi Mahzareki dan Supriyanto, akan dilantik pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara.
Kepastian pelantikan ini sesuai dengan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, S.H.I., saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (23/01/2025), mengatakan, pelantikan akan dilaksanakan di Ibukota negara, hal ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKI terpilih periode 2025-2030 akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara,” ujar Romi.
Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari kementrian dalam negeri terkait dengan pelaksanaan pelantikan tersebut.
“Kalau surat dari Mendagri memang belum ada, karena memang baru kemarin dilakukan RDP dan disepakati beberapa point tersebut salah satunya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK. Dan memang pilkada OKI tidak ada sengketa di MK.” kata dia saat dikonfirmasi.
Romi menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di MK dan telah diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri, pelantikannya akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara,” jelasnya.
Namun, khusus untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, pelantikan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah tersebut.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikannya akan ditunda hingga ada putusan hukum tetap.
“Jika masih ada sengketa di MK, maka pelantikan baru akan dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Romi.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri RI diminta untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
“Ada usulan agar Perpres tentang tata cara pelantikan kepala daerah ini direvisi untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan terbaru,” katanya.
Keputusan rapat ini telah ditandatangani oleh Ketua Rapat Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Dengan adanya kepastian jadwal pelantikan ini, Romi berharap masyarakat OKI dapat bersiap menyambut kepemimpinan baru.
“Kami harap seluruh masyarakat OKI mendukung dan menyambut kepemimpinan yang baru untuk kemajuan daerah kita,” pungkasnya.(Bram/ril)