Langgar Perda Pedagang di Segitiga Emas Kayuagung Segera Ditertibkan

Radarsriwijaya.com (OKI) – Satuan Pol PP OKI akan segera menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pelataran Taman Segitiga Emas Kayuagung.

“Keberadaan mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) OKI nomor 13 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” kata Kepala Satuan Pol PP OKI Hilwen MSi saat diwawancarai wartawan, Rabu (22/1).

Ia mengatakan, selaku penegak Perda, pihaknya melakukan apa yang sudah diatur dalam peraturan daerah tersebut.

Perda itu sudah berlaku sejak tahun 2010 lalu. Tapi memang, kita lihat perkembangannya semakin hari semakin semrawut,” tambahnya.

Jika pedagang hendak melakukan aktifitas perdagangan di tempat yang menjadi icon Kayuagung tersebut, pedagang harus meminta izin kepada Pemkab OKI sesuai dengan pasal 34 D dan K

“Kami selaku penegak Perda, akan menindaklanjuti dengan surat himbauan pertama hingga ketiga. Kami berharap setelah himbauan, pedagang bisa membongkar sendiri barang dagangannya,” jelasnya.

Terkait pemberlakuan Perda tersebut, ia menyebut, pedagang tidak diperbolehkan untuk berjualan pada hari Senin hingga Jumat. Pedagang hanya boleh berjualan pada hari Sabtu Minggu dengan catatan setelah itu lapaknya langsung dibongkar.

“Kalau hari biasa nanti akan kita bersihkan dari PKL, karena memang arena taman segitiga emas adalah fasilitas umum yang tidak diperbolehkan untuk berdagang,” imbuhnya.

Rencananya, sebelum penertiban pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas perdagangan dan Dinas Pariwisata terkait lokasi yang seharusnya menjadi tempat pedagang berjualan.

Kami berharap setelah ditertibkan, pedagang bisa berjualan dengan nyaman dan area taman segitiga emas tetap berfungsi sebagai paru-paru kota dan sudah ditetapkan sebagai jalur hijau dari Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia juga menyebut, pemberlakuan Perda tersebut merupakan langkah kongkret karena sudah memiliki kekuatan hukum yang diatur pada pasal 47 ketentuan pidana dengan hukuman paling lama 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

“Tapi kami harap, bisa memberikan pendekatan secara persuasif karena mereka juga mencari makan. Nanti agar mereka bisa tetap berjualan, tinggal bagaimana solusi cara pengaturannya tapi dengan catatan bisa menjaga keindahan dan kebersihan taman segitiga emas Kayuagung,” tandasnya.  (bram/rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *