Modus Pinjaman Uang, Pria di OKU Diamankan atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Caption : Tersangka saat diamankan petugas.

Laporan: Armizi (Radar Sriwijaya)

Radarsriwijaya.com, (OKU – Seorang pria berinisial MST (23), warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya laporan tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman terduga pelaku.

“Berdasarkan laporan, terduga pelaku mengundang korban dengan alasan mengembalikan sejumlah uang pinjaman. Setelah korban tiba di lokasi, terjadi dugaan tindakan yang melanggar hukum,” ujar AKP Ibnu Holdon.

Korban yang merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tambah AKP Ibnu Holdon.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *