CCaption : Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Palembang, (Radarsriwijaya.com).– Kasus dugaan kredit macet senilai Rp50 miliar yang disalurkan Bank Sumsel Babel (BSB) kepada PT Coffindo pada 2022 berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Drs. H. Susno Duadji, SH, MSc, menilai ada kejanggalan dalam pemberian kredit tersebut. “Dugaan korupsi sangat kuat dalam kasus ini. Jika melihat profil PT Coffindo, aneh rasanya perusahaan ini bisa mendapatkan kredit puluhan miliar dari BSB,” ujar Susno kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), kredit modal kerja (KMK) Rp50 miliar yang diberikan kepada PT Coffindo hanya dijamin dengan sebidang tanah seluas satu hektare di Medan dan sebuah rumah di Jakarta.
Lebih lanjut, PT Coffindo sudah dinyatakan pailit melalui putusan Mahkamah Agung dengan total utang lebih dari Rp241 miliar. Dana pinjaman dari BSB diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya.
“Perusahaan ini berbasis di Medan, jaminannya hanya tanah di Medan dan rumah di Jakarta, sementara usahanya pun tidak jelas di mana. Dari segi profil perusahaan dan jaminan kredit, ini sudah aneh. Belum lagi, direksi dan komisarisnya tidak diketahui jelas,” papar Susno.
Desakan Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum
Susno mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel, Polda Sumsel, dan KPK segera mengusut kasus ini guna melihat ada tidaknya unsur pidana.
“Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pemberian kredit di BSB,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengkritik kebijakan kredit BSB yang seharusnya lebih memprioritaskan warga dan perusahaan di Sumatera Selatan serta Bangka Belitung.
“Sebagai bank daerah, seharusnya BSB mengutamakan pemberian kredit bagi masyarakat Sumsel-Babel untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Susno juga menyoroti peran direksi BSB dalam kasus ini. “Direksi lama yang terlibat dalam kasus ini tidak pantas diperpanjang masa jabatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus membatalkan perpanjangan mereka. Prinsip kehati-hatian dalam perbankan seharusnya dipegang teguh, terutama dalam pemberian kredit,” ungkapnya.
DPRD Sumsel Desak Pengangkatan Direksi Dibatalkan
Anggota DPRD Sumsel, H. Chairul S. Matdiah, SH, MHKes, meminta Gubernur Sumsel dan Gubernur Babel terpilih, Herman Deru dan Hidayat Arsani, untuk menganulir pengangkatan direksi yang terlibat dalam pencairan kredit macet tersebut.
“Pengangkatan direksi yang terlibat dalam kasus ini harus dibatalkan demi menjaga citra BSB sebagai bank pembangunan daerah yang profesional,” kata Chairul.
Ia juga menyoroti sikap Direktur Utama BSB, Achmad Syamsudin, yang dinilai tidak transparan kepada OJK dan pemegang saham terkait permasalahan ini.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak patuh terhadap aturan perbankan dan menyebabkan bank merugi justru diangkat menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko?” tanya Chairul.
Menurutnya, pemegang saham, termasuk bupati dan wali kota di Sumsel-Babel, harus lebih teliti dalam memilih direksi. “Jangan sampai orang yang terlibat dalam pencairan kredit ini justru diangkat menjadi direksi tanpa melalui seleksi yang transparan,” ujarnya.
BSB: Kredit Macet Sudah Biasa
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan BSB, Ahmad Azhari, mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus ini sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Akan kami pelajari dulu. Kami belum bisa berkomentar karena peristiwanya sudah lama,” ujarnya.
Azhari juga menyebutkan bahwa kredit macet merupakan hal biasa dalam perbankan. “Banyak faktor yang menyebabkan kredit macet, dan ini bukan sesuatu yang luar biasa,” katanya.
Kejati Sumsel Mulai Menelusuri
Menanggapi kasus ini, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vany Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan pihaknya akan mengumpulkan data terkait kredit macet PT Coffindo.
“Jika ada laporan resmi, kami bisa segera membuka data tersebut. Namun, peristiwa ini terjadi sebelum saya bertugas di Kejati Sumsel, sehingga kami masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Vany..(den/ril_smsi)