Caption : Ketiga tersangka saat akan dibawa ke mobil tahanan untuk ditipkan di Lapas Kayuagung 20 hari kedepan.
**Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Radarsriwijaya.com (Kayuagung).- Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2022 memasuki babak baru yang signifikan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI telah menetapkan empat mantan pejabat Dispora OKI sebagai tersangka.
Tiga di antaranya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, sementara satu orang lainnya mangkir dari panggilan dan akan dipanggil kembali pada Jumat (28/2/2025).
Para mantan pejabat yang ditahan antara lain AP dan MS, yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Dispora OKI untuk periode tahun yang sama namun berbeda bulan.
Kemudian, HA, mantan Kepala Bidang Pembinaan Kepemudaan. Sedangkan satu orang lainnya yang mangkir dari panggilan adalah IM, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Olahraga.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Pidsus Kejari OKI, Parit Purnomo, didampingi Kasi Intel, Agung, dalam konferensi pers kemarin menyatakan pihaknya telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP pada tanggal 21 Februari 2025.
“Hari ini kita tetapkan 4 tersangka dan 3 di antaranya langsung ditahan. Sedangkan satu orang lainnya tidak hadir saat dipanggil dan akan kita panggil lagi pada Jumat mendatang.” Katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 03-L.6-6.12-FD.1-05-2024 tanggal 28 Mei 2024.
Penyidik kejaksaan kemudian melakukan penyidikan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora OKI senilai Rp14 miliar, dengan rincian belanja barang dan jasa sebesar Rp6 miliar dan belanja modal Rp1 miliar.
Untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang mengarah kepada keempat tersangka.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan nomor PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 tanggal 21 Februari 2025, negara telah dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.
Adapun modusnya adalah adanya kegiatan fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya.
"Untuk tersangka lainnya belum ditemukan cukup bukti, namun nanti kita akan lihat dalam fakta persidangan bisa saja mengarah pada tersangka lain."
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang diduga diselewengkan dan melibatkan sejumlah pejabat penting di Dispora OKI.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sebelumnya, pada Juli 2024, Kejari OKI telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dengan memeriksa 38 saksi untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait penggunaan dana kepemudaan dan olahraga di Dispora OKI.
Kejari OKI juga bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Selain itu, pada Agustus 2024, Kejari OKI melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI dan menemukan sejumlah bukti baru yang menguatkan dugaan penyelewengan anggaran, termasuk enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko, namun ditemukan di kantor Dispora.
Masyarakat OKI menantikan kejelasan lebih lanjut dari Kejari OKI terkait perkembangan kasus ini dan berharap agar proses penyidikan berjalan transparan serta para pelaku yang terbukti bersalah dapat segera diadili.(den)