Diburu Usai Membunuh, Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tua

Caption : Pelaku saat diamankan petugas.

Radarsriwijaya.com, (OKI). –Kurang dari 24 jam setelah melakukan pembunuhan, Embang (40), warga Desa Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil ditangkap polisi.

Kapolsek Pangkalan Lampam, IPTU Suhendri, S.Kom, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan di Desa Rawa Tenam pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat.

“Kami menangkap tersangka tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Pangkalan Lampam untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Suhendri.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

Korban, Kamiliya alias Lia (43), seorang wiraswasta asal Desa Pulauan, ditemukan tewas dengan luka parah di beberapa bagian tubuhnya.

Sebelum kejadian, saksi Rian Saputra (25) dan Meca Natasya (16), yang merupakan anak korban, melihat Embang datang ke rumah korban bersama tiga orang lainnya.

Pelaku membawa parang dan mencari korban, tetapi korban tidak ada di rumah.

Pelaku kemudian meninggalkan rumah dan melanjutkan pencarian di tempat lain.

Saksi Rian, yang merasa khawatir, juga ikut mencari korban. Sekitar 15 menit kemudian, ia berpapasan dengan pelaku di jalan.

“Ado dak bak aku?” tanya Rian kepada pelaku.

“Dak katek,” jawab Embang singkat.

Beberapa saat kemudian, sekitar 50 meter dari lokasi pertemuan itu, Rian menemukan korban sudah tergeletak di tanah dalam kondisi bersimbah darah. Saat diperiksa, korban telah meninggal dunia.

Dugaan sementara, kasus ini dipicu oleh permasalahan hutang-piutang antara korban dan pelaku. Informasinya, permasalahan ini sempat dimediasi oleh Ketua RT setempat.

Namun, saat mediasi berlangsung, terjadi cekcok hingga korban meminta izin pulang sebentar, tetapi tak kembali.

Merasa tak puas, pelaku kemudian mencari korban hingga akhirnya ditemukan tewas.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini adalah satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Saat ini kita sedang melakukan proses pemeriksaan dan untuk sementara pelaku mengaku dirinya sendirian, namun kita lihat nanti bagaimana hasil pemeriksaan.’ tukasnya.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, situasi di Desa Pulauan dan sekitarnya dilaporkan aman dan kondusif pasca kejadian.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *