Salahgunakan Mobil Dinas, Siap-siap Dipanggil Kejari OKI

Caption : Penandatanganan MoU Pihak Kejari OKI dengan Jajaran Pemkab OKI.

Radarsriwijaya.com. (OKI).-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penguatan aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan, Senin (10/3/2025).

Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah upaya dalam penyelenggaraan good governance termasuk penertiban aset daerah.

Terkait kendaraan dinas, beberapa waktu lalu Pemkab OKI telah melaksanakan apel kendaraan dinas roda empat, di mana dari 472 unit kendaraan dinas yang terdata, hanya 202 unit yang hadir,

Sementara 270 kendaraan lainnya tidak jelas keberadaannya dan  siapa yang menggunakannya yang berpotensi disalahgunakan.

Bupati OKI, H. Muchendi  Mahzarekki, kepada awak media mengatakan, MoU ini nantinya juga akan menindaklanjuti persoalan kendaraan dinas.

“Ya, kita juga sudah kerjasama dengan Pak Kajari bahwa kita sedang menginventarisir. Sudah ada laporan dari badan aset. Kata H Muchendi, Senin (10/3/2025).

Diakuinya berdasarkan hasil apel kendaraan dinas,  ada sekitar 200 an kendaraan yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun  demikian sudah berangsur ada yang melaporkan. namun masih  ada beberapa yang memang masih belum.

Selain kendaraan dinas, aset-aset daerah lainnya juga menjadi perhatian bersama

“Harapannya nanti ini bisa juga menertibkan aset yang ada di pemerintah Kabupaten OKI.katanya.

Muchendi mengungkapkan bahwa keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah saat ini membuat pengelolaan anggaran dan aset harus lebih efisien dan transparan.

“Jangan sampai aset pemerintah tidak bisa dimanfaatkan karena tidak jelas siapa yang menguasai. Ini juga bagian dari tanggung jawab kita kepada masyarakat,” tambahnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam menata aset.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari akan melakukan pendampingan hukum, termasuk dalam penertiban kendaraan dinas yang dikuasai secara tidak sah.

“Kami menggunakan pendekatan preventif terlebih dahulu, mengingatkan dan menghimbau para pihak yang saat ini masih menguasai kendaraan dinas tanpa dasar hukum. Namun bila tidak kooperatif, kami akan analisa lebih jauh, jika ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” jelas Kajari.

Kajari juga menargetkan dalam waktu dekat, hasil MoU ini dapat segera terasa manfaatnya, terutama dalam penyelesaian persoalan kendaraan dinas.

“Kami berharap dalam satu minggu ke depan, hasil nyata dari MoU ini mulai terlihat. Ini bentuk komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *