45 Anggota DPRD OKI Akan Terima THR Rp.185 Juta

Caption : Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat.SE, MM (dok.ist)

**Pemkab OKI Alokasikan Rp48,6 Miliar untuk THR.

Kayuagung, Radarsriwijjaya.com,- Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dari pemerintah Kabupaten OKI.

Pemkab OKI sendiri telah menganggarkan dana THR ini sebesar  Rp.48.6 miliar  untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 10.000 pegawai, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, SE MM menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan didistribusikan kepada tiga golongan penerima diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6.109 pegawai dengan total anggaran Rp33,1 miliar.

Kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 3.691 pegawai dengan total anggaran Rp15,3 miliar.

Selanjutnya Anggota DPRD Kabupaten OKI sebanyak  45 anggota dengan total anggaran Rp185 juta.

“Penyaluran THR ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dan akan disesuaikan dengan kondisi kas daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, dana akan disalurkan dari pemerintah pusat ke kas daerah sebelum dibagikan ke rekening masing-masing pegawai,” ujar Farlidena pada Selasa (18/3).

Ia menambahkan, “Insya Allah sebelum H-7 Lebaran, THR sudah siap terdistribusi.”

Terkait THR bagi pegawai honorer, Farlidena menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Diharapkan seluruh pegawai dapat memanfaatkan THR ini dengan bijak sesuai kebutuhan mereka,” tutupnya.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *