Caption : Pemusnahan ratusan botol miras hasil operasi pekat 2025.
OKU, Radar Sriwijaya – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Musi 2025.
Operasi ini berlangsung sejak 19 Februari hingga 6 Maret 2025, dengan sasaran peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres OKU.
Acara pemusnahan digelar di halaman apel Mapolres OKU pada Kamis (20/03/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H. Turut hadir jajaran Forkopimda OKU, Pejabat Utama (PJU) Polres OKU, serta para Kapolsek.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menyampaikan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita sekitar 300 botol miras berbagai merek dari sejumlah lokasi.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam penegakan hukum serta upaya nyata Polres OKU dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama selama bulan suci Ramadan 1446 H,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Polres OKU berharap dapat menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Diq)