Caption : Penyerahan SK besaran dana DD dan ADD, Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025.
Kayuagung, (Rafarsriwijaya.com). – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, menegaskan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan dana desa guna memastikan transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muchendi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI terkait besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupatenan, Kamis (20/3/2025).
“Upaya lebih masif diperlukan agar dana desa digunakan sebagaimana mestinya. Digitalisasi menjadi salah satu solusi untuk menghindari penyimpangan,” ujar Muchendi.
Muchendi mengingatkan para kepala desa agar mengelola dana desa dengan prinsip efektif, efisien, serta transparan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir bahwa kita akan selalu berada di posisi ini. Gunakan dana desa dengan amanah sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa bukan hanya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, tetapi juga masyarakat.
“Selama pengelolaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, semuanya akan berjalan lancar,” tambah Muchendi.
Selain transparansi anggaran, Muchendi juga menyoroti pentingnya peran kepala desa dalam menggerakkan budaya gotong royong dan mengoptimalkan pelayanan publik.
“Sampah masih menjadi persoalan bersama di desa. Jiwa gotong royong harus kita hidupkan kembali. Saya juga minta kepala desa aktif menghidupkan kantor desa agar lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Ari Mulawarman, mengungkapkan bahwa total Dana Desa Tahun 2025 untuk 314 desa mencapai Rp 290 miliar.
Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) ditetapkan sebesar Rp 137 miliar, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 14,064 miliar, serta Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung sebesar Rp 3,524 miliar.
“Penyaluran Dana Desa 2025 dilakukan dalam dua tahap dan langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa,” jelas Ari.
Adapun prioritas penggunaan Dana Desa 2025 meliputi Penanganan kemiskinan ekstrem, Dukungan ketahanan pangan, Peningkatan layanan kesehatan desa, termasuk penanggulangan stunting.
Pengembangan potensi dan keunggulan desa, Pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan desa digital serta pembangunan berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku lokal.
Sebagai tambahan, Dana Desa juga dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa dengan batas maksimal 3% dari pagu yang diterima setiap desa.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tata kelola dana desa semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa di Kabupaten OKI.(den/ril_kominfo)