Caption : Tersangka saat diamankan Petugas. (Photo : Armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya.com (OKU) – Mir (26) warga warga Gang A. Sani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU babak belur dihajar massa usai kepergok mencuri sepeda motor, senin 24/03/2025 sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) babak belur dihajar massa usai tertangkap oleh pemilik motor yang ia curi di Desa Pandan Dulang , Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku sempat kabur membawa sepeda motor hasil curian milik korban Zulkomari (44) warga Desa Pandan Dulang yang tengah berada di dalam rumahnya.
Awalnya korban mendengar suara mesin motor menyala dari teras rumah. karena curiga, ia segera memeriksa dan mendapati sepeda motornya, yang terparkir di depan rumah, dibawa kabur oleh seseorang ke arah Baturaja.
Tak tinggal diam, korban langsung menghidupkan motor lainnya dan mengejar pelaku bersama warga lainnya.
Dalam pengejaran yang berlangsung cepat, korban berhasil menghadang pelaku di tepi Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Karang Endah.
“Dengan bantuan warga sekitar, pelaku dan barang bukti berupa motor yang dicuri serta alat kejahatan berupa kunci T berhasil diamankan,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor tanpa bodi dan nomor polisi, satu buah mata kunci T, satu helai baju putih, dan satu celana panjang jeans biru. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Setelah berhasil menangkap pelaku, korban bersama warga menyerahkan pelaku ke rumah Kepala Desa Pandan Dulang.
Sekitar pukul 05.00 WIB, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji, menerima laporan porsonel polsek semidang aji langsung mendatangi tkp dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Saat diamankan, pelaku didapati mengalami luka lebam di wajah, Pihak kepolisian segera membawa pelaku ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, pelaku dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara beber Kasi Humas. (Diq)